MAGELANG, – Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini menemukan adanya unsur pelecehan seksual dalam kasus salah tangkap dan penyiksaan oleh polisi usai demonstrasi ricuh di Polres Magelang Kota pada 29 Agustus 2025.Hal itu disampaikan Diyah usai menemui MD, bocah 17 tahun asal Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, korban salah tangkap dan kekerasan tersebut."Tidak hanya kekerasan fisik, tapi juga ada unsur pelecehan seksual. Itu yang akan kami kaji lebih jauh," ujarnya kepada Kompas.com, Senin .Baca juga: Oknum Diduga Polisi Datangi Ibu Korban Salah Tangkap Magelang: Minta Laporan Polda Jateng DicabutKekerasan seksual itu ditengarai dialami MD selama masa penahanan di Polres Magelang Kota hingga dibebaskan pada 30 Agustus 2025.Menurut Diyah, pelecehan seksual yang dilakukan polisi terhadap MD melanggar UU Perlindungan Anak, UU Sistem Peradilan Pidana Anak, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.Selain itu, ia menyebut ada juga pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik atas penyebaran data pribadi atau doksing korban."Kami akan berkoordinasi dengan Kompolnas karena ini pelanggaran etik dan pidana yang mengakibatkan anak menjadi terluka secara fisik maupun psikis," bebernya.Diyah juga menyoroti intimidasi yang dialami MD dan keluarganya setelah melaporkan personel Polres Magelang Kota ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada 15 Oktober 2025.Pada 20 Oktober, seorang polisi diduga mendatangi rumah MD dan meminta mereka mencabut laporan di Polda Jateng."Sebagian warga negara yang baik kita hormati (proses hukum) dan itu hak sebagai warga negara untuk melaporkan," cetusnya.Baca juga: Insiden Personel Polrestabes Medan Salah Tangkap, Kapolda Sumut Minta MaafSelain meminta korban menarik aduan, polisi tersebut—laki-laki dengan baju kasual dan mengaku anggota Polres Magelang Kota—menjanjikan uang ganti rugi atas kerugian yang dialami MD.Polisi ini juga menjanjikan nama baik MD akan dipulihkan.Di sisi lain, Kepala Polres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum membantah personelnya mendatangi rumah MD untuk meminta aduan di Polda Jateng dicabut."Info tersebut tidak benar," katanya kepada Kompas.com melalui aplikasi perpesanan, Senin . Ia juga menyangkal adanya janji uang ganti rugi dan pemulihan nama baik MD.
(prf/ega)
KPAI Temukan Unsur Pelecehan Seksual ke Korban Salah Tangkap di Magelang
2026-01-10 09:55:55
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-10 10:13
| 2026-01-10 09:50
| 2026-01-10 09:16
| 2026-01-10 09:15
| 2026-01-10 07:58










































