Anggota DPR Minta Polisi Terapkan UU TPKS di Kasus Pemerkosaan Penumpang Taksi Online

2026-01-12 05:03:38
Anggota DPR Minta Polisi Terapkan UU TPKS di Kasus Pemerkosaan Penumpang Taksi Online
JAKARTA, - Anggota Komisi V DPR RI Irine Yustina Roba Putri mengingatkan polisi untuk tidak melupakan penerapan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dalam kasus sopir taksi online yang memperkosa penumpangnya, di Depok.Politikus PDI-P itu mendesak polisi agar menjerat pelaku dengan pasal-pasal di UU tersebut. Bukan hanya menjerat dengan Pasal 285 dan 351 KUHP.“Kita sudah punya instrumen khusus dalam menangani kasus kekerasan seksual. Saya mendesak agar aparat penegak hukum menerapkan UU TPKS agar perlindungan bagi korban lebih maksimal, dan semakin membuat pelaku jera,” ujar Irine dalam keterangan resminya, Minggu .Baca juga: Anggota DPR Dorong Pengusutan Kasus Pelecehan Seksual di Unsoed Pakai UU TPKSMenurut Irene, UU TPKS memiliki instrumen perlindungan yang lebih luas bagi korban perkosaan, mulai dari perlindungan hukum dari intimidasi pelaku, pendampingan psikologis dan hukum, hingga pemulihan ekonomi.Oleh karena itu, lanjut Irene, penerapan UU TPKS dalam perkara tersebut akan membuat perlindungan terhadap korban menjadi lebih maksimal.“Undang-undang ini menggeser perspektif penanganan kekerasan seksual agar berfokus pada korban dan memperluas definisi kekerasan seksual yang sebelumnya terbatas,” ucap Irine.“Apalagi korban mengalami trauma dan luka fisik. Negara harus hadir melindungi korban kekerasan seksual,” tegasnya.Baca juga: UU TPKS Bisa Jerat Pelaku Kekerasan yang Manfaatkan Relasi KuasaLebih lanjut, Irine juga meminta aparat penegak hukum bersama pemerintah tidak hanya memberikan pendampingan dari sisi hukum, tetapi juga psikologis bagi korban."Setiap perempuan berhak mendapat perlindungan. Tidak boleh ada toleransi atas tindakan kekerasan seksual. Negara wajib memberi bantuan pada korban,” kata Irene.Dia pun berharap agar kedepannya terdapat aturan mengikat soal pengawasan terhadap keamanan pengguna layanan transportasi online.Irene pun mendorong agar aspek keselamatan pengguna menjadi salah satu ketentuan di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online, yang kini telah masuk daftar prolegnas DPR RI untuk 2025 dan 2026."Kasus ini bukan sekadar tindak kriminal individual, melainkan irisan serius antara keamanan publik, perlindungan pengguna aplikasi transportasi online, dan regulasi yang belum memadai," pungkas Irene.Baca juga: Komnas Perempuan Dorong UU TPKS Diterapkan dalam Kasus Pelecehan Seksual oleh Pria DisabilitasDiberitakan sebelumnya, seorang perempuan berinisial NG (30) menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan saat memesan taksi online dari kawasan Kukusan, Depok menuju Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu dini hari.Saat perjalanan, pelaku FG (49) berpura-pura hendak menepi sesaat, lalu mengancam dan menganiaya korban menggunakan benda menyerupai pistol.Ketika korban tak berdaya, pelaku pun langsung memperkosa korban di Jalan Tol Kunciran–Cengkareng sebelum Exit Benda.Baca juga: Komisi V DPR Dorong Percepatan Pembangunan Akses Jalan Menuju Stasiun Kereta Cepat KarawangSetelah melakukan aksinya, pelaku membawa kembali korban ke Depok dan meninggalkannya di dekat tempat tinggalnya. Kini, pelaku telah ditangkap oleh jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Saat penangkapan, polisi menemukan sabu dan benda serupa senjata api yang digunakan pelaku.Polisi menjerat FG menggunakan Pasal 285 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.


(prf/ega)