LABUAN BAJO, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya bekas tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar, Labuan Bajo, saat sidak pada Kamis .Adapun lokasi itu tak jauh dari kawasan Taman Nasional Komodo. Pulau Sebayur Besar juga jadi penyangga kawasan TN Komodo.Menanggapi temuan KPK itu, Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) Hendrikus Rani Siga, mengatakan lokasi tambang ilegal itu berada di luar kawasan TN Komodo.“Di luar kawasan. Karena di luar, koordinasinya tidak dengan BTNK,” kata Hendrikus saat dikonfirmasi, Senin .Baca juga: Anggota DPRD Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Tambang Emas Ilegal di Pulau SebayurTerkait dampak bagi Komodo yang disinggung KPK, Hendrikus mengaku pihaknya tidak berwenang untuk mengatur di luar kawasan.“Potensi dampak bisa saja, tapi kami tidak punya kewenangan untuk mengatur di luar kawasan,” ujar dia.Baca juga: KPK Temukan Tambang Emas Ilegal di Pulau Sebayur Labuan Bajo, Lokasinya Tak Jauh dari TN KomodoSementara itu, Wakil Bupati Manggarai Barat, Yulianus Weng, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya terkait tambang emas ilegal itu.“Nanti akan dikoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk langkah selanjutnya. Hasil koordinasinya akan diinformasikan,” kata Yulianus saat dihubungi, Minggu sore.Baca juga: KPK Temukan Tambang Emas Ilegal di Pulau Sebayur, DPRD: Dugaan Bekingan Harus DibukaKetua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patra, mengatakan pihaknya mengetahui adanya tambang emas illegal di Pulau Sebayur Besar itu berdasarkan informasi dari masyarakat.Pihaknya pun sudah mengecek ke lokasi tersebut.“Kita mendapatkan informasi ada tambang emas di Pulau Sebayur, baru dengar saya kan.""Kebetulan kita naik kapal, sekalian mampir di Sebayur Besar. Tapi nggak ada orang di sana, ketemu pipa-pipa besar, bekas digunakan,” kata Dian kepada wartawan di Labuan Bajo, Sabtu .
(prf/ega)
Balai Taman Nasional Komodo Sebut Tak Punya Kewenangan Awasi Tambang Emas Ilegal
2026-01-12 02:04:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:27
| 2026-01-12 03:13
| 2026-01-12 02:56
| 2026-01-12 02:22
| 2026-01-12 02:18










































