Ibrahim Arief Tegaskan Bukan Anak Buah Nadiem Makarim, tetapi Tenaga Profesional dari Swasta

2026-01-12 06:34:33
Ibrahim Arief Tegaskan Bukan Anak Buah Nadiem Makarim, tetapi Tenaga Profesional dari Swasta
JAKARTA, - Kuasa hukum Ibrahim Arief (Ibam), Bayu Perdana, menyampaikan kliennya bukanlah anak buah dari mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.Bayu menegaskan, Ibam adalah konsultan yang dikontrak oleh lembaga swasta bernama Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).Hal tersebut Bayu sampaikan dalam hak jawabnya untuk merespons pemberitaan Kompas.com berjudul "Anak Buah Nadiem Jadi Konsultan Kemendikbudristek, Digaji Rp 160 Juta Per Bulan" yang terbit pada 16 Desember 2025.Baca juga: Ibrahim Arief Klaim Namanya Dicatut di SK, Sebut Tak Terlibat Pengadaan Chromebook"Kami sangat keberatan dengan penggunaan diksi 'Anak Buah' pada judul berita tersebut. Sebutan tersebut sangat tendensius dan tidak berdasar pada fakta hukum," ujar Bayu."Perlu diluruskan bahwa tidak ada hubungan hierarki atau garis komando antara Ibam dengan Nadiem Makarim. Ibam bukan staf organik kementerian maupun penyelenggara negara. Ia adalah konsultan yang dikontrak oleh lembaga swasta Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) untuk memberikan masukan teknis sesuai kompetensinya," sambungnya.Bayu memaparkan, berbeda dengan staf khusus yang memiliki garis koordinasi langsung kepada menteri, Ibam adalah tenaga profesional murni yang secara operasional dan administratif bertanggung jawab kepada pimpinan di Yayasan PSPK.Bayu menyebut Ibam digaji oleh Yayasan PSPK sebagai pemberi kerja, bukan berasal dari skema gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau anggaran negara.Baca juga: Eks Anak Buah Nadiem, Ibrahim Arief, Bantah Pernah Jadi Tim Teknis Pengadaan Chromebook"Berita menyebutkan klien kami hadir dalam pembentukan tim teknologi (Wartek) pada 2 Desember 2019. Faktanya, pada tanggal tersebut Ibrahim Arief sedang berada di London, Inggris, untuk wawancara kerja dengan perusahaan Facebook (Meta). Ia tidak pernah hadir atau terlibat dalam pembentukan tim pada tanggal tersebut dan baru mulai bekerja pada Januari 2020," jelas Bayu.Lalu, Bayu menyebut Ibam tidak pernah memiliki kekuasaan atau kewenangan untuk mengatur anggaran, SDM, maupun menentukan pemenang vendor pengadaan.Sebagaimana tertuang dalam nota keberatan (eksepsi) Ibam, perannya terbatas pada pemberian masukan teknis.Bahkan, Ibam justru secara konsisten memberikan peringatan teknis (engineering update) mengenai kelemahan sistem Chromebook, yang mana hal ini juga diakui dalam surat dakwaan jaksa."Perlu kami tegaskan bahwa dalam surat dakwaan jaksa sekalipun, tidak ditemukan uraian bahwa Ibam memperoleh atau menikmati harta benda/keuntungan sepeser pun dari perkara korupsi yang dituduhkan. Klien kami justru telah mengorbankan karier profesionalnya demi niat tulus membantu digitalisasi pendidikan nasional," terang Bayu.Baca juga: Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Ibrahim Arief Ditetapkan Jadi Tahanan KotaSebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Ibrahim Arief digaji Rp 160 juta per bulan saat menjabat sebagai tenaga konsultan di Kemendikbudristek.Hal ini diketahui saat JPU membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.“Bahwa pada tanggal 2 Desember 2019, terdakwa Nadiem Anwar Makarim membentuk tim teknologi (Wartek), di antaranya Ibrahim Arief alias Ibam yang merupakan tenaga konsultan di bawah Yayasan PSPK dengan gaji Rp 163 juta nett per bulan,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa .Selain menjadi tenaga konsultan, Ibam juga menjadi tim teknis yang salah satu tugasnya adalah membuat kajian untuk meloloskan produk Chromebook dari Google untuk pengadaan program digitalisasi Kemendikbudristek.


(prf/ega)