JAKARTA, - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan mengundang expert (pakar) skema contractual savings for housing (CSH) atau tabungan berkontrak untuk perumahan dari Jerman minggu depan.Informasi ini pun disampaikan Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho saat menjawab Kompas.com, di Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta, Selasa ."Ini lagi kita coba identifikasi dari expert-expert, ini juga minggu depan kita mau diskusi dengan expert CSH ya. Nanti kita sampaikan lah hasilnya, ini kan bagian dari pengayaan naskah akademik yang akan kita susun, yang sejauh kita susun ya," jelas Heru.Heru menuturkan, nantinya konsep CSH yang diimplementasikan akan disesuaikan dengan karakter masyarakat Indonesia maupun kemampuan mencicil.Baca juga: Mengenal Contractual Savings for Housing, Model Bisnis Pengganti TaperaKonsep ini pun bisa menjadi model bisnis operasional BP Tapera ke depan pasca dihapusnya iuran wajib bagi pekerja dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sekaligus menjadi bagian dari solusi pembiayaan murah jangka panjang."Bagi semua desil, bukan hanya MBR (masyarakat berpenghasilan rendah), tapi bagi semua desil. Karena masing-masing desil itu pasti pendekatannya akan berbeda-beda," tutur dia.Nantinya, skema itu akan digodok selama dua tahun sembari menghadirkan para pakar secara berseri.Kemudian, akan disampaikan pada kementerian terkait. Mulai dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kementerian Hukum (Kemenhum), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Heru pun melihat program ini tidak hanya diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan akan dikembangkan bagi seluruh kalangan."Oh semua (kalangan), dan juga berbasis investasi juga," tegasnya. Heru pun melihat sejumlah negara sebagai benchmark (tolok ukur) sebagai pengembangan konsep CSH."Banyak, yang contractual saving for housing itu di Jerman, dan Perancis. Kemudian di negara-negara Skandinavia saya kira juga demikian seperti itu ya. Berikutnya juga di Filipina, dan Vietnam," jelasnya.Heru sebelumnya menjelaskan, CSH merupakan konsep individu menabung di lembaga pembiayaan pemerintah atau lembaga tabungan pemerintah dengan nilai tertentu.“Misalnya, saya ada ekspektasi pengen rumah senilai Rp 500 juta. Kemudian contractual saving-nya saya akan nabung Rp 300 juta. Nah, nabung Rp 300 juta itu mungkin dalam jangka waktu 5 tahun. Nah, nanti setelah sekian tahun, bisa kita nilai bankability (kelayakan finansial)dari calon debitur tadi untuk mendapatkan housing queue," jelas dia.Baca juga: Contractual Savings Jangan Dianggap Solusi Bereskan Masalah PerumahanSebenarnya, CSH itu bertujuan demi mendapatkan housing queue atau antrean untuk mendapatkan rumah."Dan ini juga akan meningkatkan bankability itu, setelah nanti contractual saving-nya tercapai di banyak negara sih misalkan nabung Rp 300 juta dalam lima tahun, ya sudah selama dia nabung itu dan track record-nya (rekam jejaknya) bagus (dalam menabung), dia sudah mendapatkan housing queue atau kepastian untuk mendapatkan rumah," lanjutnya.Jika tabungan individu tersebut sudah mencapai Rp 300 juta, maka bisa mencari rumah dengan harga tersebut atau misalnya rumah dengan harga Rp 600 juta.Sehingga, tabungan itu sisanya bisa digunakan untuk mencicil down payment (DP) atau uang muka.Dengan begitu, sisanya tersebut akan mengikuti alur suku bunga perbankan. "Nah di kita (BP Tapera) mungkin bisa di-redesign (desain ulang) lagi nanti. Supaya lebih menjangkau affordability (keterjangkauan) dan accessibility (aksesibilitas) yang lebih luas bagi masyarakat. Itu saja yang kita pikirkan," tandas Heru.
(prf/ega)
BP Tapera Undang Pakar Jerman, Bahas Contractual Savings for Housing
2026-01-12 12:10:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 11:22
| 2026-01-12 10:15
| 2026-01-12 09:41










































