Mensos: Izin Penggalangan Dana Bencana Mudah, Pertanggungjawaban yang Utama

2026-01-11 10:25:57
Mensos: Izin Penggalangan Dana Bencana Mudah, Pertanggungjawaban yang Utama
- Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul kembali menegaskan pentingnya perizinan dalam setiap kegiatan penggalangan dana, baik yang dilakukan lembaga, komunitas, maupun individu.Penjelasan ini disampaikan di tengah maraknya aksi solidaritas pengumpulan donasi untuk membantu korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.Menurutnya, mekanisme perizinan bukan dimaksudkan untuk mempersulit, melainkan untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik.Baca juga: Kementerian Komdigi: 413 Akses Internet Terdampak Banjir Sumatera PulihMenurut Gus Ipul, perizinan merupakan langkah awal yang harus ditempuh sebelum seseorang atau lembaga mulai menggalang dana. Ia menegaskan bahwa prosesnya mudah dan sepenuhnya bisa dilakukan secara daring."Memang dalam ketentuannya itu, jika mengumpulkan dana dari masyarakat, itu bisa dilakukan, bisa dimulai dengan mengajukan izin lewat online, dan tidak rumit," ujarnya di Jakarta, Rabu dikutip dari Antara.Ia menambahkan bahwa perizinan ini berfungsi untuk memastikan bahwa kegiatan pengumpulan dana berlangsung secara transparan, sehingga masyarakat mengetahui tujuan penggunaan dana dan siapa penerima manfaatnya. Dengan adanya izin, donatur pun lebih percaya terhadap pihak yang menggalang dana.Baca juga: Update Banjir Aceh Utara: 154 Tewas, 10 Warga Belum DitemukanMensos menegaskan bahwa perizinan tidak membutuhkan waktu lama. Setelah izin diterbitkan, barulah kegiatan pengumpulan dana boleh dimulai."Proses perizinan hanya memerlukan waktu selama dua hari," katanya.Selain itu, setelah proses penggalangan dilakukan, pihak penyelenggara diwajibkan menyampaikan laporan dan melakukan audit terhadap dana yang dihimpun.Kewajiban laporan ini menjadi syarat utama untuk menjaga transparansi dan pertanggungjawaban.Baca juga: Pantai Barat Sumatera Lebih Rentan Banjir Bandang Dibanding Pantai Timur, Apa Penyebabnya?Gus Ipul menjelaskan adanya perbedaan kewajiban audit berdasarkan jumlah dana yang terkumpul.Jika dana yang dihimpun berada di bawah Rp500 juta, audit dapat dilakukan secara internal oleh penyelenggara. Namun, untuk dana di atas Rp500 juta, proses audit wajib melibatkan Kantor Akuntan Publik (KAP)."Sehingga, nanti tahu uang yang dikumpulkan dari masyarakat ini untuk apa saja, dipergunakan untuk apa, dan siapa penerima manfaatnya," tutur Mensos.Baca juga: Belum Ada Tersangka di Penyidikan Kayu Gelondongan dari Banjir TapselIa juga menekankan bahwa audit tetap harus dilakukan meskipun penggalangan dana dilakukan dalam kondisi mendesak seperti bencana alam."Tapi nanti harapan kami, kalau sudah selesai, itu mungkin perlu proses perizinan diurus, lalu dilakukan pertanggungjawabannya," ucapnya.


(prf/ega)