JAKARTA, — Indonesia masih menjadi pemasok batu bara terbesar di dunia dengan volume ekspor kumulatif mencapai 1,8 miliar ton sepanjang 2020 hingga 2024.Namun, di balik dominasi tersebut, riset terbaru mengungkap persoalan serius dalam tata kelola perdagangan komoditas ini.NEXT Indonesia Center menemukan praktik manipulasi data perdagangan atau trade misinvoicing yang dinilai telah berlangsung sistematis dan berdampak signifikan terhadap potensi penerimaan negara.Baca juga: Anak Buah Purbaya Soroti Dampak Restitusi Pajak Batu BaraPIXABAY/ANATOLY STAFICHUK Ilustrasi batu bara, pertambangan batu bara.“Praktik misinvoicing ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan sebuah skema manipulatif terencana yang menggerus potensi penerimaan negara,” ujar Senior Analyst NEXT Indonesia Center, Sandy Pramuji, dalam keterangan tertulis, Selasa .Hasil analisis lembaga riset tersebut menunjukkan, negara tujuan ekspor utama menjadi titik rawan praktik misinvoicing.India, salah satu mitra dagang terbesar Indonesia, teridentifikasi sebagai negara dengan tingkat manipulasi tertinggi dalam perdagangan batu bara.“Dalam dua dekade terakhir (2005–2024), akumulasi manipulasi faktur ekspor batu bara Indonesia ke India mencapai angka fantastis, yakni 9,7 miliar dollar AS,” kata Sandy.Baca juga: Di Tengah Tekanan Harga Batu Bara, Adaro Andalan (AADI) Jaga Kinerja 2025Menurut dia, besarnya nilai misinvoicing ekspor batu bara ke India dipicu oleh tiga faktor utama. Pertama, volume pengiriman yang sangat besar.Kedua, fleksibilitas berlebih dalam penentuan spesifikasi kualitas serta kontrak. Ketiga, lemahnya integrasi pengawasan antara rantai produksi dan ekspor.“Celah ini memungkinkan eksportir batu bara secara sepihak menekan nilai invoice dengan alasan rendahnya kualitas kalori, padahal harga riil yang berlaku di pasar tujuan jauh lebih tinggi. Tanpa mekanisme pengujian kualitas yang ketat dan real-time, otoritas kepabeanan kita sepertinya akan terus terjebak dalam kesulitan untuk memverifikasi nilai ekspor yang sebenarnya,” tegas Sandy.iStockphoto/Indigo Division Ilustrasi batu bara.Praktik misinvoicing dalam bentuk under-invoicing, yakni nilai ekspor yang dilaporkan lebih kecil dari nilai transaksi sesungguhnya, disebut telah terjadi sejak lama.Baca juga: Akuisisi Tambang Emas Australia, BUMI Kurangi Ketergantungan Batu BaraFenomena ini semakin menonjol ketika harga batu bara dunia melonjak tajam. Pada 2008, saat harga batu bara berada di kisaran 180 sampai 190 dollar AS per ton, nilai under-invoicing ekspor tercatat mencapai sekitar 4,9 miliar dollar AS.NEXT Indonesia Center menilai praktik misinvoicing tidak muncul secara tiba-tiba di pelabuhan, melainkan berakar dari persoalan pencatatan yang tidak rapi dari hulu hingga hilir.Masalah tersebut mencakup data produksi, kualitas batu bara, distribusi, hingga pelaporan nilai ekspor.Kondisi ini diperparah oleh ketidaksinkronan data ekspor batu bara antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Pusat Statistik (BPS).Baca juga: Apa Tujuan Bea Keluar Batu Bara Kembali Diterapkan Mulai 2026?
(prf/ega)
Bea Keluar Dinilai Strategis untuk Disiplin Ekspor Batu Bara
2026-01-11 21:52:18
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 21:50
| 2026-01-11 21:19
| 2026-01-11 21:00
| 2026-01-11 20:12










































