Jakarta Polisi menangkap Muhammad Rafi, kurir narkotika jenis pil ekstasi yang sempat kabur usai mengalami kecelakaan di Tol Lampung. Dalam upayanya menyelundupkan barang haram tersebut, terjadi beberapa kendala, mulai dari kehabisan bahan bakar alias BBM hingga mengantuk saat berkendara.Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyampaikan, berdasarkan hitungan terkini, total pil ekstasi yang disita bertambah dari 90 ribu menjadi 207.529 butir. Dia kemudian mengulas hasil interogasi dari tersangka Muhammad Rafi.Berawal pada Selasa, 18 November 2025 pukul 10.00 WIB saat di Apartemen Sky Lounge Tangerang, tersangka dihubungi oleh Udin (UKM) yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk berangkat ke Palembang dalam 2-3 hari. Sementara tersangka tengah mengajak istrinya berinisial RSS ke Palembang.AdvertisementPada Selasa 19 November 2025 pukul 01.00 WIB, keduanya tiba di Pelabuhan Merak dan menyeberang dengan kapal. Mereka singgah di Hotel Arya Duta.“Pada saat siang sekiranya pukul 13.00 WIB Muhammad Raffi dihubungi oleh UKM yang akan mengantar ekstasi tersebut ke Jakarta. Dikarenakan Muhammad Raffi sedang makan di luar dan tidak memungkinkan untuk diberikan di luar, Muhammad Raffi mengarahkan UKM untuk ke Hotel Arya Duta,” tutur Eko di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin .UKM kemudian meninggalkan mobil Terios hitam berisikan tas penuh pil ekstasi di parkiran basement A4 Hotel Arya Duta, yang langsung dipindahkan oleh tersangka ke mobil Xtrail hitam.Setelah beristirahat, tersangka mengantarkan istrinya ke Bandara Sultan Mahmud Badaruddin Palembang sekitar pukul 16.00 WIB. Dia kemudian kembali ke hotel dan menunggu tengah malam sebelum melanjutkan aktivitasnya.“Pukul 22.00 WIB, Muhammad Raffi berangkat menuju Pelabuhan Bakauheni dengan melalui akses pintu toll Kayu Agung,” jelas dia.
(prf/ega)
Pelarian Kurir 90 Ribu Ekstasi di Tol Lampung: Mobil Tabrakan, Turun Tebing Lalu Naik Bus ke Jakarta
2026-01-12 03:03:50
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 02:27
| 2026-01-12 02:27
| 2026-01-12 01:39
| 2026-01-12 00:35
| 2026-01-12 00:26










































