Luas Perkebunan Sawit di Kaltim 1,6 Juta Hektar, Pemprov Tegaskan Sesuai RTRW 2023–2045

2026-01-11 04:07:14
Luas Perkebunan Sawit di Kaltim 1,6 Juta Hektar, Pemprov Tegaskan Sesuai RTRW 2023–2045
SAMARINDA, - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa luasan perkebunan kelapa sawit di daerah ini masih berada dalam koridor tata ruang dan regulasi yang berlaku.Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim, Ahmad Muzakkir di tengah sorotan publik terhadap dampak bukaan lahan sawit yang dinilai berkontribusi terhadap banjir besar di sejumlah wilayah SumateraIa menegaskan, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2023–2045, kawasan peruntukan zona pertanian di Kaltim mencapai sekitar 3,2 juta hektar. Namun, kawasan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi perkebunan sawit.“Dalam satu poligon itu namanya zona pertanian. Di dalamnya ada perkebunan, pertanian, perikanan, dan sebagainya. Jadi tidak berdiri sendiri hanya perkebunan,” ujar Muzakkir, Rabu .Dari data riil yang dimiliki Disbun Kaltim, luas perkebunan sawit tercatat sekitar 1,6 juta hektar.Dari luasan itu, perkebunan besar swasta (PBS) menguasai sekitar 1,3 juta hektar, sementara perkebunan rakyat mencapai sekitar 349 ribu hektar.Baca juga: Agroforestri Karet di Kalimantan Barat Kian Tergerus karena Konversi SawitPandawa Borniat/kompas.com Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim Ahmad Muzakkir mengatakan, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2023–2045, Rabu Untuk menjaga keberlanjutan lingkungan, Pemprov Kaltim mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perkebunan Berkelanjutan yang mengatur tata kelola dan prinsip pengelolaan sawit secara lestari.“Perda ini mengatur tata cara pengelolaan perkebunan yang sustainable,” kata Muzakkir.Selain payung hukum, Kalimantan Timur juga menetapkan area nilai konservasi tinggi (NKT) seluas sekitar 456 ribu hektar yang tersebar di kawasan konsesi perkebunan.Kawasan tersebut berfungsi melindungi keanekaragaman hayati, menjaga jasa ekosistem, serta mempertahankan fungsi tata air.“NKT ini berfungsi menekan erosi, menjaga fungsi air, dan mereduksi potensi banjir. Itu lahan yang tidak boleh digarap meski berada di dalam konsesi,” ujarnya.Muzakkir mengakui bahwa perubahan fungsi lahan, termasuk menjadi perkebunan sawit, berpotensi meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi.Karena itu, Disbun Kaltim menempuh langkah mitigasi melalui pembinaan dan pengawasan.Pembinaan dilakukan terhadap kelompok tani dan perusahaan besar swasta, termasuk penguatan pencegahan kebakaran lahan.Baca juga: Banjir Sumatera Jadi Pelajaran, Kalimantan Utara Siapkan Regulasi Cegah Ekspansi SawitSaat ini, terdapat 164 kelompok tani peduli api yang dilibatkan untuk menjaga kawasan lingkungan tanpa sistem penggajian.


(prf/ega)