Gaji PPPK Penuh Waktu 2025, Ini Perbedaannya dengan Paruh Waktu

2026-01-12 10:05:56
Gaji PPPK Penuh Waktu 2025, Ini Perbedaannya dengan Paruh Waktu
- Informasi mengenai gaji PPPK terus menjadi perhatian publik seiring tingginya minat masyarakat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja itu.Pemerintah pun telah menetapkan gaji PPPK, baik itu skema PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.Sebagai catatan, gaji PPPK penuh waktu berbeda dengan PPPK paruh waktu yang memiliki jam kerja lebih terbatas.Besaran gaji PPPK penuh waktu mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai PPPK.Sementara itu, gaji PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Kisarannya Sesuai Ketentuan ResmiBerdasarkan Perpres 11/2024 tersebut, besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).Semakin lama masa kerja golongan, tentu akan semakin besar pula gajinya.Berikut rincian gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja sesuai ketentuan:Baca juga: Berapa Gaji PPPK BGN 2025 yang Seleksinya Dibuka? Ini KisarannyaSebagai catatan, kisaran gaji PPPK 2025 di atas belum termasuk tunjangannya.Menurut KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan paling sedikit sebagai berikut:Artinya, gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA maupun S1 tidak didasarkan pada ijazah terakhir, melainkan pada UMP/UMK setempat atau gaji terakhir.Baca juga: TKD Dipangkas, Pemprov Banten Bingung Gaji PPPK, Butuh Rp 1 TriliunSebagai gambaran, menurut PMK Nomor 83 Tahun 2022, gaji PPPK Paruh Waktu berkisar antara Rp 2,07 juta-Rp 5,61 juta per bulan.Namun, angka tersebut dapat berbeda di setiap instansi pemerintah karena menyesuaikan anggaran.Kemudian terkait dengan tunjangan PPPK Paruh Waktu, detailnya bergantung pada kebijakan masing-masing instansi pemerintahan.


(prf/ega)