Sudah 4 Gubernur Riau Ditangkap KPK, Abdul Wahid Baru 8 Bulan Menjabat, Rp 4 M “Jatah Preman”

2026-01-11 03:26:42
Sudah 4 Gubernur Riau Ditangkap KPK, Abdul Wahid Baru 8 Bulan Menjabat, Rp 4 M “Jatah Preman”
PEKANBARU, – Penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah panjang daftar kepala daerah Riau yang tersandung kasus korupsi.Tercatat, sudah empat Gubernur Riau yang ditangkap KPK, yakni Saleh Djasit, Rusli Zainal, Annas Maamun, dan kini Abdul Wahid.Baca juga: Profil Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Kena OTT KPK: Baru 8 Bulan Menjabat Gubernur Riau pertama yang ditangkap KPK adalah Saleh Djasit.Baca juga: KPK: Gubernur Riau Terima Jatah Preman Rp 4,05 Miliar, Dipakai untuk Jalan-jalan ke Inggris dan BrasilSaleh menjabat sebagai Gubernur Riau periode 1998–2003 dan terjerat kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran pada 2003.KPK menetapkannya sebagai tersangka pada 2007, dan pada 2008, saat menjabat sebagai anggota DPR RI, ia dijebloskan ke penjara.Namun, kasus tersebut rupanya tak menjadi pelajaran.Gubernur Riau berikutnya, Annas Maamun, juga ditangkap KPK pada 2014, hanya tujuh bulan setelah menjabat di periode 2014–2019. Ia tersandung kasus alih fungsi hutan di Riau.Selanjutnya, Rusli Zainal, yang menjabat dua periode (2003–2008 dan 2008–2013), juga terjerat korupsi.Ia ditangkap KPK pada 2013 terkait kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012 dan penyalahgunaan wewenang.Kini, daftar panjang kepala daerah Riau yang terjerat korupsi bertambah dengan ditangkapnya Abdul Wahid.Abdul Wahid, yang baru delapan bulan menjabat sejak dilantik pada Februari 2025, diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin malam di Pekanbaru.Ia diduga terlibat dalam pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.KPK mengungkap Abdul Wahid menerima sedikitnya Rp 4,05 miliar dari skema “jatah preman” yang dipungut dari proyek jalan dan jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.Dana hasil pungutan itu, menurut KPK, digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan ke luar negeri ke Inggris, Brasil, dan Malaysia.Temuan tersebut diungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu .


(prf/ega)