JAKARTA, - Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika menilai hukuman mati untuk tindak pidana narkotika tidak lagi sejalan dengan arah pembaruan hukum pidana di Indonesia.Organisasi sipil tersebut pun meminta DPR dan pemerintah mempertimbangkan ulang ketentuan pidana mati dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana.“Terkait pidana mati dalam kasus narkotika ini, bagi kami tidak sejalan dengan semangat pembaruan pidana dalam KUHP baru,” ujar perwakilan jaringan tersebut, Ma’ruf Bajamal, dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR RI, Selasa .Baca juga: DPR-Pemerintah Sepakat Atur Pencabutan Hak Profesi Bagi Pelaku Kejahatan Berulang di RUU Penyesuaian PidanaMa’ruf menjelaskan bahwa UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika masih menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok untuk berbagai tindakan dalam Pasal 113 hingga Pasal 114, bahkan termasuk perbuatan yang tidak tergolong berat.“Artinya apa? Kebijakan narkotika tidak layak atau tidak sepatutnya dapat dikenakan pidana mati, kalau kita merujuk kepada norma instrumen hukum internasional yang juga kami pandang sebagai norma hukum nasional,” jelas Ma’ruf.Baca juga: Baru di RUU Penyesuaian Pidana: Pemberian Obat Penggugur untuk Korban Pemerkosaan Tak DipidanaMa’ruf memaparkan bahwa mayoritas terpidana mati di Indonesia merupakan pelaku kasus narkoba.Dia mencontohkan bahwa pada 2015–2016 terdapat 18 eksekusi mati yang seluruhnya berkaitan dengan narkotika.“Sekitar 63 persen terpidana mati di Indonesia adalah terpidana kasus narkotika,” jelas Ma’ruf.Selain itu, Ma’ruf menyoroti banyak WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri, yang jumlahnya mencapai 156 orang.Sebanyak 111 di antaranya terkait kasus narkotika.Meski begitu, pihaknya menilai pemerintah cukup intens mengadvokasi para WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri.Untuk itu, dia mendorong agar upaya pemerintah yang aktif mengadvokasi WNI di luar negeri juga sejalan dengan kebijakan hukum di dalam negeri.“Harusnya hal itu harus berjalan linear juga di dalam negeri, tidak hanya advokasi pemerintah dalam tataran internasional ketika warga negaranya berhadapan dengan kasus,” tegasnya.Ma’ruf mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).Dalam instrumen hukum tersebut, hak hidup merupakan hak yang tidak dapat dikurangi, dan hukuman mati hanya dapat dijatuhkan untuk kejahatan paling serius.
(prf/ega)
Usulan di RUU Penyesuaian Pidana: Kasus Narkoba Tidak Dihukum Mati
2026-01-11 03:52:33
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 03:46
| 2026-01-11 02:53
| 2026-01-11 02:31
| 2026-01-11 01:49
| 2026-01-11 01:41










































