Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini Selasa 11 November 2025: Cek Jam dan Aturannya!

2026-01-11 22:37:51
Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini Selasa 11 November 2025: Cek Jam dan Aturannya!
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama pihak kepolisian kembali menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan roda empat atau lebih dengan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota.Hari ini, Selasa , aturan ganjil genap diterapkan di berbagai titik pada waktu tertentu. Tercatat, terdapat 26 lokasi di Jakarta yang diberlakukan pembatasan kendaraan bermotor roda empat ke atas melalui skema ganjil genap (GaGe).Penerapan aturan ini dibagi menjadi dua sesi, yakni pada pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama berlangsung pukul 06.00–10.00 WIB, sementara sesi kedua diberlakukan pukul 16.00–21.00 WIB.AdvertisementKendati demikian, kebijakan ganjil genap tidak berlaku pada tanggal merah, hari libur nasional, serta akhir pekan (Sabtu dan Minggu).Peraturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.


(prf/ega)