YOGYAKARTA, - Pengadilan Negeri (PN) Bantul menggelar sidang maraton dan membacakan vonis terhadap 7 terdakwa kasus tanah Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, Kamis . Mereka dijatuhi hukuman yang berbeda. Ada yang 10 bulan hingga 2 tahun 6 bulan.Pantauan Kompas.com sidang digelar secara maraton dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir 16.30 WIB.Majelis hakim diketuai Gatot Raharjo, dengan dua hakim anggota masing-masing adalah Dhitya Kusumanigprawarni, dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia.Putusan pertama dijatuhkan kepada Triono. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan. "Sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum," kata Gatot membacakan putusan hari ini.Baca juga: Hari Ini PN Bantul Vonis Terdakwa Kasus Mafia Tanah, Mbah Tupon: Pokoknya Sertifikat Saya Kembali"Dua Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Triono) oleh karena itu selama 2 tahun. Tiga, mengenakan masa penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa dikurangkan seluruhnya dari dijatuhkan. Empat menetapkan terdakwa tetap ditahan," katanya.Terdakwa Triono juga dibebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp 5000. Menanggapi putusan tersebut, Triono mengaku pikir-pikir.Terhadap terdakwa Anhar Rusli, Gatot membacakan putusan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun 2 bulan. Terkait putusan ini Anhar menyatakan banding.Perkara dengan terdakwa Bibit, Gatot mengatakan Bibit Rustanta juga dijatuhi pidana 1 tahun dan 2 bulan. Bibit mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding terkait putusan ini.Kemudian, terdakwa yang keempat, adalah Vitri Wartini. Saat sidang ia hadir secara daring karena berada di Lapas Perempuan kelas IIB Yogyakarta, di Kapanewon Wonosari, Gunungkidul.Vitri dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun. Vitri menerima putusan ini.Baca juga: 2 Terdakwa Mafia Tanah Mbah Tupon Dituntut 2,5 Tahun dan 1,8 tahunSidang kelima menghadirkan tiga terdakwa sekaligus. Yakni Triyono, M. Achmadi dan Indah Fatmawati. Akan tetapi hanya dua terdakwa yang hadir langsung karena Indah berada di Lapas Perempuan kelas IIB Yogyakarta, di Wonosari, Gunungkidul. Hakim anggota, Sisilia menyatakan terdakwa Triyono dan Indah Fatmawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.Sementara, terdakwa M Achmadi telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dan menggunakan harta kekayaan patut diduga hasil tindak pidana.Baca juga: Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, PN Bantul Gelar Sidang Perdana dengan 7 Terdakwa"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu (Triyono) oleh karena itu selama 1 tahun 4 bulan, terdakwa dua (M Achmadi) oleh karena dengan penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apa apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 5 bulan," kata Hakim.
(prf/ega)
Sidang Maraton Vonis 7 Terdakwa Mafia Tanah Mbah Tupon, Hukuman 10 Bulan-2 Tahun 6 Bulan
2026-01-12 04:07:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:34
| 2026-01-12 04:32
| 2026-01-12 03:24
| 2026-01-12 03:03
| 2026-01-12 02:38










































