18 Ribu Ayam Mati akibat Listrik Padam, Peternak di Abdya Gugat PLN ke Pengadilan

2026-01-11 14:23:01
18 Ribu Ayam Mati akibat Listrik Padam, Peternak di Abdya Gugat PLN ke Pengadilan
ACEH BARAT DAYA, - Warga Gampong Blang Raja, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Muhammad Hatta, menggugat PT PLN (Persero) ke Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie. Gugatan itu dilayangkan setelah 18.000 ekor ayam broiler miliknya mati akibat listrik padam selama tiga hari berturut-turut.Kuasa hukum Hatta, Miswar, menyebutkan kliennya mengalami kerugian mencapai Rp 784 juta akibat matinya ribuan ayam tersebut. Gugatan resmi telah dilayangkan ke pengadilan pada Rabu .“PLN tidak pernah merespons somasi dari klien kami. Akhirnya kemarin, Rabu , kita sudah melayangkan gugatan terhadap PT PLN ke Pengadilan,” kata Miswar saat dihubungi Kompas.com, Kamis .Baca juga: Pilu Hatta Saat Aceh Padam Listrik 3 Hari, 18 Ribu Ekor Ayam Mati, Rugikan Rp 800 JutaMenurut Miswar, pemadaman listrik yang terjadi sejak 29 September hingga 2 Oktober 2025 berdampak langsung pada usaha peternakan ayam yang sangat bergantung pada suplai listrik untuk sistem ventilasi dan penerangan kandang.“Tanpa adanya pemberitahuan resmi atau jadwal pasti dari pihak PLN. Padahal, klien saya sudah menyiapkan genset, tapi karena tidak ada kepastian kapan listrik hidup, akhirnya genset meledak. Kalaupun klien saya membeli genset baru, SPBU juga terganggu akibat listrik padam,” ujarnya.Miswar menjelaskan, kliennya telah tiga kali melayangkan somasi kepada PLN, yakni pada 6 Oktober, 13 Oktober, dan 20 Oktober 2025. Namun, tanggapan yang diterima hanya berupa permohonan maaf dari PLN UID Aceh tanpa kejelasan kompensasi.Foto: Dok. Muhammad Hatta Sebanyak 18 ribu ekor ayam broiler siap panen milik Muhammad Hatta, warga Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mati secara massal akibat kepanasan dampak listrik mata selama 3 hari di Aceh.Baca juga: 18 Ribu Ayam Warga Aceh Mati akibat Listrik Padam, PLN: Kami Tunggu Hasil InvestigasiIa menilai tindakan PLN tersebut sebagai bentuk kelalaian yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1229 K/Pdt/2006 dan Nomor 2314 K/Pdt/2013.“Sebagai pelaku usaha di bidang ketenagalistrikan, PLN seharusnya tunduk pada Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan untuk memberikan pelayanan yang baik dan kompensasi kepada pelanggan,” jelasnya.Selain itu, PLN juga dianggap melanggar Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memberikan pelayanan sesuai standar mutu.“Atas dasar itu, kita menggugat PLN untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 784.200.000 dan kerugian immateril sebesar Rp 1 miliar secara tunai,” ucap Miswar.Diketahui, total kerugian yang dialami Hatta mencapai sekitar Rp 800 juta akibat 18.000 ayam broiler siap panen mati kepanasan selama listrik padam tanpa pemberitahuan resmi.Sementara itu Manajer Komunikasi dan TJSL PLN UID Aceh, Lukman Hakim, mengaku pihaknya belum menerima informasi mengenai gugatan yang diajukan oleh pihak peternak tersebut."Kami menghormati setiap proses hukum yang berjalan, dan akan mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan," katanya singkat saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Kamis.Sebelumnya, Lukman Hakim, juga mengatakan bahwa PLN sebagai perusahaan negara akan patuh terhadap aturan yang berlaku.


(prf/ega)