Main Ponsel Sambil Ngecas, Pria di Buleleng Ditemukan Tewas Tersengat Listrik

2026-01-11 22:11:19
Main Ponsel Sambil Ngecas, Pria di Buleleng Ditemukan Tewas Tersengat Listrik
BULELENG, - Seorang pria paruh baya ditemukan tewas di dalam kamar rumahnya di Banjar Dinas Kalibukbuk, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Selasa .Korban diduga meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik saat mengisi daya telepon genggam.Korban diketahui bernama Putu Puja Arya Suta (49), warga setempat yang tinggal seorang diri. Jasad korban ditemukan di dalam kamar yang terkunci dari dalam.Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Roasalin Diaz mengatakan, peristiwa itu pertama kali diketahui sekitar pukul 13.15 Wita.Baca juga: Tersengat Listrik, Tukang Pasang Baliho di Bali Tewas Terlempar dari Papan IklanKejadian bermula saat tetangga korban, Made Sukiada menerima informasi dari adiknya bahwa korban tidak terlihat beraktivitas sejak dua hari sebelumnya.Sukiada kemudian mendatangi rumah korban dan mencoba memastikan kondisi korban dengan mengintip melalui ventilasi kamar."Dari arah kamar korban, tercium bau menyengat," kata Yohana, Selasa di Buleleng.Temuan tersebut dilaporkan kepada aparat desa, kepolisian dan keluarga korban. Lalu, petugas bersama keluarga mendobrak pintu kamar yang terkunci.Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan posisi telungkup di dalam kamar.Berdasarkan pemeriksaan tim medis dari Puskesmas II Buleleng, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.Baca juga: Kuli di Bangkalan Tersengat Listrik Saat Bekerja di Lantai 2, Alami Luka Bakar hingga Patah TulangNamun, terdapat luka melepuh di sejumlah bagian tubuh.Saat ditemukan, korban masih memegang telepon genggam yang terhubung dengan charger dan colokan listrik."Dari kondisi tersebut, korban diduga meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik saat sedang mengisi daya ponsel," kata Yohana.Ia menambahkan, hasil pemeriksaan medis telah disampaikan kepada pihak keluarga. Keluarga menerima peristiwa tersebut dan tidak menempuh proses hukum.


(prf/ega)