- Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun atau sudah menikah wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).KTP diperlukan sebagai identitas resmi yang memuat data diri seperti NIK, nama, alamat, hingga tanggal lahir.Saat ini pemerintah menggunakan KTP Elektronik (KTP-el), yang dilengkapi data biometrik berupa sidik jari, foto wajah, dan pemindaian iris mata.Data biometrik tersebut disimpan dalam chip KTP-el untuk memastikan identitas pemilik secara unik sekaligus mencegah pemalsuan.Sistem biometrik membuat proses verifikasi layanan publik mulai dari perbankan, kesehatan, hingga administrasi pemerintahan menjadi lebih aman dan akurat.Namun faktanya, tidak semua orang memiliki sidik jari. Kondisi langka bernama adermatoglyphia membuat penderitanya terlahir tanpa pola sidik jari dan memiliki permukaan jari yang sangat halus.Fenomena ini kembali menjadi perbincangan setelah seorang pengguna TikTok, akun @.at1_*, mengaku kesulitan membuat KTP karena tidak memiliki sidik jari.Unggahannya pada Senin itu viral dan telah ditonton jutaan kali, mendapat lebih dari 497.000 likes dan 14.700 komentar hingga Rabu .Sejumlah warganet mengaku baru mengetahui bahwa ada orang yang bisa terlahir tanpa sidik jari.“Apa gue aja yang baru tahu kalau ada orang nggak punya sidik jari,” tulis pengguna TikTok @atulle***.Lantas, bagaimana proses perekaman KTP-el bagi penduduk yang tidak memiliki sidik jari?Baca juga: Bagaimana Cara Tempelkan Watermark di KTP yang Diminta Langsung dari Aplikasi? Ini TutorialnyaDirektur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa penduduk tanpa sidik jari tetap dapat melakukan perekaman KTP-el.Menurutnya, Dukcapil menggunakan metode pengecualian biometrik untuk kondisi tersebut.Ia menjelaskan, jika penduduk tidak memiliki sidik jari, maka perekaman KTP-el dapat dilakukan melalui metode pengecualian biometrik.“Dari hasil perekaman pengecualian, data akan diajudikasi manual dengan mempertimbangkan bukti pengecualian biometrik atau surat pendukung lainnya,” ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat .
(prf/ega)
Bagaimana Cara Urus KTP bagi Penduduk yang Tak Punya Sidik Jari? Ini Kata Dukcapil
2026-01-12 03:45:43
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:48
| 2026-01-12 01:43
| 2026-01-12 01:37
| 2026-01-12 01:30
| 2026-01-12 01:29










































