-Rencana pembukaan Bandara Ibu Kota Nusantara untuk penerbangan komersial belum bergerak karena aturan dasarnya belum terbit.Infrastruktur dinyatakan siap, tetapi operasional menunggu perubahan regulasi.Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Achmad Setiyo Prabowo menyampaikan proses operasional bandara kini bergantung pada revisi Peraturan Presiden yang sedang dikerjakan Otorita IKN."IKN dalam proses. Dalam proses menunggu Peraturan Presiden-nya. Karena ini Otoritas IKN sedang melakukan revisi Perpres terkait dengan IKN. Salah satunya terkait Bandar Udara IKN," ujar Setiyo di Bogor, Kamis .Ia memastikan kondisi lapangan tidak menjadi kendala."Kesiapan udah siap. Bahkan saya juga kemarin sempat meninjau, jadi tidak ada masalah," katanya.Baca juga: Menteri Malaysia Kunjungi IKN, Mau Investasi?Ketika ditanya soal waktu terbitnya revisi Perpres, Setiyo menyebut proses harmonisasi aturan tidak bisa dipastikan."Ini saya belum bisa menjawab. Karena kalau Perpres itu ada tahapannya. Ada fase harmonisasi dan lain sebagainya. Nanti kita tunggu aja," ucapnya.Perubahan status bandara dari khusus menjadi umum juga akan menunggu aturan tersebut.Langkah ini dinilai penting untuk membuka pergerakan penumpang serta memperluas akses ke kawasan inti pembangunan IKN."Yang akan dirubah adalah status bandara khusus ke umum. Pertimbangannya ya banyak faktor. Yang paling umum adalah pergerakan penumpang dari dan menuju IKN. Juga pertumbuhan perekonomian di sekitar situ," kata Setiyo.Ia menambahkan perubahan status diharapkan menarik minat investor."Dengan nanti berubah status menjadi bandara umum, mudah-mudahan juga mengundang investor yang akan masuk ke sana," ujarnya.Baca juga: Garap Tiga Proyek IKN, PTPP Raih Kontrak Baru Senilai Rp 3,51 Triliun Maskapai asal Sarawak disebut tengah menjajaki peluang membuka rute ke IKN dan beberapa bandara di Kalimantan. Setiyo membenarkan adanya komunikasi awal, tetapi belum masuk tahap resmi.
(prf/ega)
Bandara IKN Jadi Komersil Setelah Revisi Aturan, Kesiapan Teknis Sudah Tuntas
2026-01-12 07:12:55
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:14
| 2026-01-12 07:13
| 2026-01-12 05:41
| 2026-01-12 05:39










































