Kapan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan?

2026-01-11 03:53:53
Kapan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan?
- Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa uang tunai bagi peserta.Dana ini berasal dari akumulasi iuran bulanan ditambah hasil pengembangannya, dan dapat dicairkan ketika peserta memenuhi syarat tertentu.Ketentuan mengenai pencairan JHT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.Regulasi tersebut menjelaskan bahwa peserta dapat mengambil manfaat JHT dalam kondisi tertentu, baik secara penuh maupun sebagian.Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung ke Kantor CabangSetidaknya ada lima kondisi utama yang memungkinkan peserta mencairkan JHT. Berikut penjelasannya:1. Berhenti bekerja dan kepesertaan nonaktifPeserta dapat mencairkan JHT 100 persen setelah berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Syaratnya:Kondisi ini menjadi alasan pencairan JHT yang paling umum digunakan oleh peserta.2. Mencapai usia 56 tahun (pensiun)Peserta yang telah memasuki usia 56 tahun berhak mencairkan seluruh saldo JHT tanpa syarat berhenti bekerja. Dengan demikian, peserta aktif pun tetap dapat mengajukan klaim.Selain itu, pencairan karena pensiun dapat dilakukan lebih cepat bila peserta:3. Mengalami cacat total tetapJika peserta mengalami cacat total tetap yang mengakibatkan tidak mampu bekerja kembali, maka JHT dapat dicairkan penuh kapan saja. Proses klaim ini memerlukan dokumen pendukung seperti:4. Peserta meninggal dunia (dicairkan oleh ahli waris)Apabila peserta meninggal dunia, saldo JHT dapat dicairkan oleh ahli waris, seperti:


(prf/ega)