JAKARTA, - Meski target pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) telah ditetapkan pemerintah, realisasinya masih menyisakan banyak tanda tanya.Sejumlah aspek, mulai dari kesiapan hunian, infrastruktur penunjang, hingga kepastian mekanisme penempatan, membuat proses relokasi belum sepenuhnya berjalan sesuai rencana.Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: Apa kendala utama yang membuat ribuan ASN belum juga berpindah ke pusat pemerintahan yang baru?Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menyatakan ASN belum pindah ke IKN karena jumlah kementerian/lembaga yang bertambah.Baca juga: Komisi II Minta Pemerintah Pastikan ASN yang Dipindah ke IKN: Agar Infrastruktur Cepat DifungsionalkanRini menuturkan, jumlah kementerian/lembaga yang bertambah dari 34 menjadi 48 membuat pemerintah mesti memetakan ulang penempatan ASN dan pembagian fungsi kelembagaan di IKN.“Jumlah kementerian dulu ada 34, sekarang ada 48. Orang-orangnya juga sudah berpindah, fungsi-fungsinya sudah berpindah, dan kami tentunya harus melakukan pemetaan kembali supaya memudahkan OIKN (Otoritas IKN) nanti melakukan penempatan untuk orang-orangnya,” kata Rini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Selasa .Baca juga: Menpan RB Sebut ASN Belum Pindah ke IKN karena Jumlah Kementerian Bertambah“Kalau dulu hitungannya ada 3 menko, ada 3 tower. Sekarang ada 7 menko. Tentunya saya harus menyesuaikan lagi kementerian-kementerian mana yang ada di bawah kementerian tersebut,” ujar dia melanjutkan.Rini menuturkan, pemerintah sebenarnya sudah merancang tahapan pemindahan ASN sejak 2022 sampai 2024.Namun, perubahan nomenklatur kementerian dan lembaga ketika rezim pemerintahan berganti membuat rancangan tersebut perlu disesuaikan kembali.Padahal, pemerintah telah menyiapkan berbagai proses kelembagaan, daftar pegawai yang akan berpindah, hingga estimasi jumlah ASN yang akan ditempatkan di IKN.Dok. Humas Kementerian PANRB Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam rapat koordinasi bersama Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) di Jakarta, Rabu .Komisi II DPR RI mengusulkan agar para wakil menteri ikut menemani Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka berkantor di IKN mulai 2026.Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pemindahan ASN tidak boleh sebatas pemindahan pegawai, tetapi juga fungsi pemerintahan.“Saya dengar Wakil Presiden berkeinginan tahun 2026 mulai bekerja di IKN. Dan karena itu, sebagian wakil menterinya juga harusnya ikut. Karena kan wapres ya, wamen-wamen ikutlah pindah ke IKN,” kata Rifqi dalam kesempatan serupa.Baca juga: Komisi II Usul Para Wakil Menteri Temani Wapres Gibran Berkantor di IKN Mulai 2026Dia menegaskan bahwa efektivitas pemerintahan di IKN baru dapat berjalan maksimal apabila struktur bekerja secara menyeluruh, bukan sepotong-sepotong.Progres pembangunan IKN, khususnya pada Kawasan Istana Wapres, menjadi perhatian utama menjelang 2026.Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menyebut, progres fisik Istana dan kantor Wapres telah mencapai 76 persen per Oktober 2025, dan ditargetkan tuntas pada Desember 2025.“Istana dan kantor Wapres Desember tahun ini insyaallah jadi. Tahun depan (2026) Bapak Wapres (berkantor) di sini,” ujar Basuki, Rabu .Otorita IKN juga mengonfirmasi bahwa Staf Khusus Wapres dijadwalkan meninjau langsung perkembangan proyek dalam waktu dekat.Hal tersebut disebut sebagai bentuk komitmen memastikan pusat operasional Wapres dapat berfungsi tepat waktu sesuai visi pembangunan IKN.
(prf/ega)
Mengapa Pemerintah Belum Pindahkan ASN ke IKN?
2026-01-12 03:59:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 02:45
| 2026-01-12 02:38
| 2026-01-12 02:37
| 2026-01-12 02:29
| 2026-01-12 01:34










































