JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Otto Sada dan eks Bendahara Pengeluaran Pembantu Provinsi Papua Dius Enumbi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.“Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat .Selain kedua saksi tersebut, KPK juga memanggil enam saksi lainnya.Mereka adalah Muhamad Fajri Noch selaku wiraswasta; Hengki Martanto selaku PNS/Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Provinsi Papua tahun 2021 - 2022.Baca juga: KPK Panggil 3 Kepala Distrik Saksi Kasus Dana Operasional PapuaKemudian Mikael Kambuaya selaku Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua; Frans Manimbui selaku Direktur PT Cendrawasih Mas; Elpius Hugi selaku Pegawai Negeri Sipil/ Kepala Biro Umum dan Protokol Setda Provinsi Papua; dan Mieke selaku pegawai finance PT Tabi Bangun Papua.Meski demikian, KPK belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan saksi tersebut.Sebelumnya, pada 11 Juni 2025, KPK mengungkapkan kerugian kasus yang berkaitan dengan dugaan suap dana penunjang operasional, serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua tahun 2020–2022.Kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut adalah sebesar Rp 1,2 triliun.Baca juga: KPK Periksa Pramugari, Gali Keterangan Korupsi Dana Operasional PapuaKPK juga mengungkapkan bahwa tersangka kasus tersebut adalah mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua Dius Enumbi, dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.Akan tetapi, status tersangka Lukas Enembe gugur setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 26 Desember 2023.
(prf/ega)
KPK Panggil Pengurus KONI hingga Eks Bendahara Papua Jadi Saksi Kasus Dana Operasional
2026-01-11 03:32:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 02:52
| 2026-01-11 02:41
| 2026-01-11 02:29
| 2026-01-11 02:06
| 2026-01-11 02:05










































