Menkop: Dulu Koperasi Punya Industri Tekstil Sampai Bank

2026-01-12 06:47:44
Menkop: Dulu Koperasi Punya Industri Tekstil Sampai Bank
JAKARTA, - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantoro menyebut, di masa lalu koperasi-koperasi di Indonesia mengelola industri mulai dari tekstil hingga mengoperasikan bank.Pernyataan itu Ferry sampaikan dalam Forum Diskusi “Perencanaan Pembangunan Berbasis Satu Data Indonesia Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Teguhkan Ekonomi Kerakyatan” yang digelar di Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas).Ferry mengatakan, pada saat kakek Presiden Prabowo Subianto, Margono Djojohadikusumo (19894-1978) masih berkiprah, dunia perekonomian Indonesia ditopang peran koperasi.Baca juga: Kemenkop Usul UU Baru Bolehkan Koperasi Kelola Tambang, Travel, sampai RSKompas.id Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih. Koperasi Merah Putih di Sumenep belum punya stempel sejak diluncurkan pada 3 bulan lalu“Di periode itu koperasi punya industri, Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI)ada industri tekstil, industri garmen. Kemudian ada Bukopin, Bank Umum Koperasi Indonesia, koperasi punya bank,” ujar Ferry di Kantor Bappenas, Jakarta, Selasa .Tidak hanya bergerak di manufaktur dan bank, koperasi di masa lalu bahkan pernah bergerak di peternakan sapi perah hingga koperasi terkait tahu tempe.Menurut Ferry, saat itu koperasi-koperasi masih mempertahankan gagasan perekonomian yang direncanakan para pendiri bangsa.Namun, setelah itu pemerintah Indonesia dipaksa menandatangani letter of intent (LOI) atau dokumen kesepakatan transaksi di masa depan oleh Dana Moneter Internasional (IMF).Baca juga: Menkop Dorong Lahiran UU Perkoperasian dan Bank KoperasiButir-butir kesepakatan itu terpaksa dijalankan pemerintah Indonesia dan mengikuti ketentuan yang ditetapkan IMF."Akhirnya kita ikut di dalam ketentuan tersebut dan menyerahkan sistem praktek dan arah ekonomi kita menjadi diserahkan kepada mekanisme pasar, dan pasar ini adalah pasar bebas,” tutur Ferry.Padahal, awalnya perekonomian Indonesia mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 33 dan 34 pada konstitusi tersebut mengatur bagaimana negara terlibat dalam semua aspek kehidupan.


(prf/ega)