Cek Rincian Tarif Listrik Rumah Tangga Periode 15–21 Desember 2025

2026-01-12 02:55:40
Cek Rincian Tarif Listrik Rumah Tangga Periode 15–21 Desember 2025
- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik PLN tidak mengalami perubahan pada triwulan IV 2025 (Oktober–Desember).Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus stabilitas ekonomi.“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan,” ujar Tri dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin .“Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha," tambahnya.Penetapan tarif listrik PLN ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.Dengan kebijakan tersebut, pelanggan listrik subsidi maupun nonsubsidi tetap membayar tarif yang sama pada periode 15–21 Desember 2025 seperti periode sebelumnya.Lantas, bagaimana rincian tarif listrik PLN untuk periode 15–21 Desember 2025 bagi golongan rumah tangga?Baca juga: Beli Token Listrik Rp 50.000 dan Rp 100.000 di Rumah 900 VA Bisa Tahan Berapa Lama? Ini HitungannyaDilansir dari laman resmi PLN, berikut rincian tarif listrik PLN rumah tangga periode 15–21 Desember 2025:Baca juga: Ahli UNY Ungkap Penggunaan Token Rp 50.000 untuk Rumah 900 VA, Bisa Bertahan Berapa Lama?Besaran kWh token listrik bagi pelanggan prabayar dapat dihitung menggunakan rumus.Namun perlu diketahui, jumlah kWh yang diterima akan disesuaikan dengan tarif dasar listrik yang berlaku dan dikurangi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sesuai kebijakan pemerintah daerah masing-masing.Sebagai contoh, tarif PPJ di DKI Jakarta adalah sebagai berikut:Rumus penghitungan kWh yang diperoleh:Berikut rincian kWh yang diperoleh dari pembelian token Rp 100.000 untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi di Jakarta:Baca juga: Beli Token Rp 100.000 untuk Daya 900 VA Awet Berapa Lama? Begini Hitungan Ahli


(prf/ega)