Rincian Tarif Bikin SIM C Motor per 1 Desember 2025

2026-01-12 06:50:04
Rincian Tarif Bikin SIM C Motor per 1 Desember 2025
- Tarif bikin SIM C adalah biaya untuk menerbitkan surat izin mengemudi (SIM) bagi pengendara sepeda motor.SIM C menjadi bukti registrasi dan identifikasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bagi para pengendara motor yang telah memenuhi persyaratan.Jadi, sebelum mengajukan pembuatan SIM C, masyarakat perlu mempersiapkan dokumen persyaratan dan sejumlah biaya.Lantas, berapa biaya pembuatan SIM C motor bulan Desember 2025?Baca juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Rabu Ini: Cek 5 Lokasi dan Syarat PerpanjanganMengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, pengujian dan perpanjangan SIM merupakan jenis penerimaan negara bukan pajak di Kepolisian Republik Indonesia.Adapun biaya pembuatan SIM C adalah sebesar Rp 100.000, dan berlaku untuk semua golongan SIM C sepeda motor.Sementara itu, biaya untuk perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000. Ini juga berlaku untuk semua golongan SIM C.Baca juga: Telat Perpanjang SIM, Haruskah Bikin Baru? Cek Ketentuan TerkiniSIM C dikelompokkan menjadi 3 golongan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan yang digunakan, yakni:Sebagai catatan, biaya pembuatan SIM tersebut di atas belum termasuk biaya tes psikologi dan kesehatan jasmani.Baca juga: SIM Mati Bisakah Diperpanjang? Ini Aturan Berlakunya/CAROLUS DORI Ilustrasi ujian praktik SIM C1Berikut adalah beberapa syarat dan dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan pembuatan SIM C:Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online 2025 Tanpa Perlu ke Satpas, Bisa Pakai AplikasiUntuk mendapatkan SIM C I, pemohon harus sudah memiliki SIM C minimal selama 1 tahun. Kemudian untuk SIM C II, pemohon harus memiliki SIM C I minimal selama 1 tahun.Demikian syarat dan rincian tarif pembuatan SIM C motor Desember 2025.


(prf/ega)