JAKARTA, - Ketua Umum (Ketum) Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Yasardin mengungkap Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Khamozaro Waruwu, sempat ditelepon orang tak dikenal (OTK) sebelum rumahnya terbakar.Menurut Yasardin, aksi teror telepon itu dimaksudkan untuk mengganggu Khamozaro."Memang menurut informasi yang bersangkutan, yang bersangkutan itu sebelum terjadinya kebakaran ini sering ditelepon dan ditelepon itu tidak dijawab (saat diangkat). Hanya sekedar mengganggu gitu," kata Yasardin dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis Aksi penelepon tak dikenal itu bukan hanya sekali, melainkan berkali-kali.Baca juga: Ikahi Ungkap Dokumen Penting-Barang Berharga di Kamar Hakim Khamozaro Habis Terbakar"Mengganggu, ditelepon, diajak bicara gak mau. Tapi itu sering terjadi. Sering terjadi," ujar dia.Setiap kali telepon diangkat Khamozaro, orang yang meneleponnya tidak bicara dan langsung mematikan teleponnya.Dari pengkauan Khamozaro, aksi teror telepon itu terjadi baru-baru ini setelah hakim kasus korupsi itu menangani kasus terkait proyek jalan di Sumatera Utara dengan total nilai mencapai Rp 231,8 miliar."Beliau angkat tetapi orang yang menelpon itu diajak bicara tidak mau. Jadi dimatikan lagi. Tapi itu berulang-ulang, terjadi berulang-ulang setelah menangani perkara ini," ungkap Yasardin.Baca juga: Ikahi: Perlindungan Hakim Minim, Harap Prabowo Beri AtensiBahkan, aksi teror telepon terjadi lebih dari 10 kali."Ada datanya. Jadi sering. Dan lebih dari 10 kali itu berulang-ulang. Dan orangnya tidak mau diajak bicara. Jadi dijawab HP-nya tapi tidak mau ngomong," ujarnya lagi.Meski begitu, Ikahi tidak ingin asal berasumsi apa pun terkait aksi teror telepon maupun kebakaran di rumah Khamozaro. Yasardin menyebut pihaknya menunggu ada hasil pengusutan resmi dari Kepolisian."Nah ini, kalau dikatakan indikasi ya boleh juga-juga indikasi. Tapi belum juga bisa kita pastikan berhubungan dengan perkara yang bersangkutan yang sedang menjadi perhatian masyarakat, terutama masyarakat Sumatera Utara," tuturnya.Diketahui, rumah hakim Khamozaro yang terbakar pada Selasa lalu berlokasi di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara.Baca juga: Rumah Hakim Tipikor di Medan Terbakar, Legislator Duga Ada Kejahatan TerencanaAdapun bagian rumah yang terbakar adalah bagian kamar. Saat terbakar, rumah sedang dalam keadaan kosong sehingga tak ada korban jiwa.Khamozaro sendiri diketahui sebagai hakim yang beberapa kali menangani perkara korupsi di Sumatera Utara.Sejak akhir September 2025, ia memimpin sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp 231,8 miliar yang menyeret sejumlah pejabat di antaranya Topan Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut.Selain itu, turut terlibat eks Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto; serta dua kontraktor, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) Akhirun Piliang dan Direktur Utama PT Rona Mora, Reyhan Dulsani.
(prf/ega)
Ikahi Ungkap Hakim Khamozaro Sempat Diteror Telepon Berkali-Kali Sebelum Rumahnya Terbakar
2026-01-10 10:02:26
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-10 09:54
| 2026-01-10 09:25
| 2026-01-10 07:56
| 2026-01-10 07:56










































