Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
2026-01-11 03:49:23
(prf/ega)
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 03:55
| 2026-01-11 03:54
| 2026-01-11 03:22
| 2026-01-11 02:45
| 2026-01-11 01:56










































