JAKARTA, - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto buka suara mengenai Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan fatwa tentang pajak berkeadilan.Fatwa MUI tersebut menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tak layak dikenakan pajak berulang.Bimo mengatakan, pihaknya telah menemui MUI untuk mendiskusikan persoalan tersebut. Sebab selama ini pemerintah pusat tidak memungut pajak bumi dan bangunan (PBB).Baca juga: Dirjen Pajak Klaim Coretax Makin Baik, DPR Cecar Minta BuktiKOMPAS/Supriyanto Ilustrasi pajak. Sementara yang disorot MUI lebih ke PBB untuk pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang menjadi wewenang pemerintah daerah (pemda)."Kita juga sudah diskusi dengan MUI sebelumnya. Jadi nanti coba kita tabayyun dengan MUI. Karena sebenarnya yang ditanyakan itu PBB-P2 perdesaan perkotaan dan pemukiman itu di daerah," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin .Dia menjelaskan, pemungutan PBB tidak dilakukan oleh pemerintah daerah karena sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 pajak tersebut masuk ke dalam pajak daerah."Kalau PBB kan sebenarnya undang-undangnya sudah diserahkan ke daerah. Jadi kebijakan, tarif, kenaikan dasar pengenaan, semuanya di daerah," ucapnya.Baca juga: Bos DJP Sebut Kenaikan Restitusi Pengaruhi Realisasi Penerimaan PajakDia melanjutkan, DJP Kemenkeu hanya berwenang memungut PBB sektor tertentu seperti kelautan, perikanan, pertambangan, dan kehutanan.Sementara terkait pajak pertambahan nilai (PPN), Bimo menjelaskan, pemerintah tidak mengenakan tarif PPN ke barang kebutuhan pokok masyarakat. Hal ini sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 atau UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
(prf/ega)
Ini Respons Dirjen Pajak terkait Fatwa MUI Soal Pajak Berkeadilan
2026-01-12 04:53:07
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:05
| 2026-01-12 05:03
| 2026-01-12 04:46
| 2026-01-12 04:21
| 2026-01-12 02:39










































