Daftar UMK 2026 di Bali, Badung Tertinggi, Disusul Denpasar

2026-01-11 03:27:12
Daftar UMK 2026 di Bali, Badung Tertinggi, Disusul Denpasar
BULELENG, - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) se-Bali tahun 2026."Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026," ujar Gubernur Bali, Wayan Koster dalam surat penetapan yang diterima Kompas.com, Kamis .Besaran UMP Bali 2026 diputuskan naik menjadi Rp3.207.459.Angka tersebut naik 7,04 persen dari UMP Bali Tahun 2025 sebesar Rp2.996.561.Baca juga: Daftar UMK 2026 di Jatim: Surabaya Tertinggi, Situbondo TerendahKeputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 1011/03-M/HK/2025 tentang UMP Provinsi Bali Tahun 2026.Pemprov Bali juga menetapkan UMK Bali 2026 yang berlaku mulai 1 Januari 2025 dalam Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 1021/03-M/HK/2025.Berdasarkan keputusan itu, UMK Badung menjadi yang tertinggi se-Bali yakni Rp3.791.002,57 naik 7,2 persen dari tahun sebelumnya.Sementara itu, Kota Denpasar menduduki peringkat kedua dengan UMK tertinggi di Bali. UMK Denpasar 2026 ditetapkan sebesar Rp3.499.878,78.Adapun UMK Gianyar ditetapkan sebesar Rp3.316.798,48, disusul Kabupaten Tabanan dengan UMK Rp3.287.678,87 per bulan.Sementara itu, besaran UMK di lima kabupaten lainnya, yakni Klungkung, Karangasem, Bangli, Jembrana, dan Buleleng mengikuti UMP Bali, yaitu Rp3.207.459.


(prf/ega)