DENPASAR, - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto berencana memperkuat syarat bagi mantan pegawai pajak untuk menjadi konsultan pajakan. Salah satunya ia meminta agar mantan pegawai DJP menunggu selama lima tahun jika ingin menjadi konsultan pajak. Adapun waktu tunggu ini lebih lama dari ketentuan saat ini yang selama dua tahun saja. "Itu yang saya gak ingin. Dan itu enggak dipahami selama ini sebagai bagian dari conflict on interest. Sebagai bagian dari data yang ada konsekuensi pidana atas penyalahgunaannya," kata Bimo dalam Media Gathering di Kantor Wilayah Bali Senin .Baca juga: PR Besar Coretax buat DJP: Baru 5,7 Juta Akun yang Aktif, Wajib Pajak Nakal hingga Transparansi Perbaikan Menurut Bimo aturan ini bukan tanpa alasan. Bos pajak ini menegaskan bahwa tantangan utama adalah potensi benturan kepentingan karena akses pegawai terhadap data perpajakan negara yang sangat sensitif. Pasalnya sebelum ada syarat ini aturannya seorang pegawai pajak bisa langsung keluar lalu menjadi partner di kantor akuntan publik atau konsultan pajak. Bimo mencontohkan salah satunya berfungsinya sistem Coretax yang menghimpun serta menganalisis seluruh data wajib pajak, potensi risiko juga dinilai semakin besar.Baca juga: DJP Kumpulkan Rp 11,99 Triliun dari 201 Wajib Pajak Penunggak Besar Bimo menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakadilan dan tekanan yang tidak semestinya dalam proses perpajakan. Selain rawan penyalahgunaan data, faktor hubungan personal maupun jejaring mantan pegawai juga dikhawatirkan mengganggu profesionalisme dan keadilan bagi wajib pajak lainnya. Untuk mencegah hal itu, DJP menetapkan kebijakan masa tunggu selama lima tahun bagi mantan pegawai yang mengundurkan diri sebelum usia pensiun.
(prf/ega)
Eks Pegawai DJP Harus Tunggu 5 Tahun untuk Jadi Konsultan Pajak
2026-01-12 02:30:40
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 02:09
| 2026-01-12 01:43
| 2026-01-12 01:27
| 2026-01-12 01:00










































