Penerima PKH Jadi Anggota Kopdes Merah Putih, Kemenkop-Kemensos Mau Teken MoU

2026-01-11 23:26:12
Penerima PKH Jadi Anggota Kopdes Merah Putih, Kemenkop-Kemensos Mau Teken MoU
JAKARTA, - Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Kementerian Sosial (Kemensos) bakal meneken memorandum of understanding (MoU) terkait penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) yang didorong menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono, mengatakan sedianya pihaknya akan meneken MoU dengan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul besok, Kamis namun ditunda.Sebab, Gus Ipul selaku Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tengah sibuk mengurus dinamika di internal organisasi tersebut.Baca juga: Zulhas Sebut Kopdes Merah Putih akan Kerja Sama dengan Dapur MBG/ Miftahul Rizky Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam Filonomics Podcast: 80.000 Kopdes Merah Putih Diresmikan, Tapi Tak Terlihat?“Harusnya besok dengan Pak Menteri Sosial tapi karena Pak Menteri Sosial juga adalah Sekjen PBNU. Karena sekarang ada proses dinamika yang terjadi Jadi Pak Menteri Sosial kemarin menyampaikan pada saya untuk menunda waktu,” kata Ferry saat ditemui di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Serpong, Tangerang, Banten, Rabu .Menurut Ferry, Mensos juga berharap penerima Bansos PKH maupun bantuan pangan non tunai didorong menjadi anggota Kopdes Merah Putih.Dengan skema itu, penerima bansos bisa membeli atau mengakses bantuan dari pemerintah itu melalui Kopdes merah Putih.Tidak hanya itu, mereka juga bakal menerima pembagian sisa hasil usaha (SHU) setiap tahun dari Kopdes Merah Putih.Baca juga: Menkop: Dulu Koperasi Punya Industri Tekstil Sampai Bank“Sehingga mereka yang tadinya ada di posisi desil 1 atau 2 dia dengan tambahan pendapatan itu bisa naik (kelas),” ujar Ferry.Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra itu menyebut, jika penerima bansos yang jumlahnya mencapai 25 juta orang menjadi anggota Kopdes Merah Putih, maka keanggotaan organisasi itu akan meningkat signifikan.


(prf/ega)