Menaker: Kenaikan UMP 2026 Tinggal Diteken Prabowo

2026-01-11 23:10:02
Menaker: Kenaikan UMP 2026 Tinggal Diteken Prabowo
JAKARTA, - Menteri Ketenagakerjaan (Manaker) Yassierli, menyebut Rancanagan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kenaikan upah minimum pekerja (UMP) tahun 2026 tinggal ditandatangani Presiden Prabowo Subainto. Adapun Yassierli memang pernah menyebut UMP tahun 2026 tidak lagi diatur Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) melainkan Peraturan Pemerintah (PP). “Ya, UMP RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah)-nya sudah di meja Pak Presiden tinggal ditandatangani. Insyaallah,” ujar Yassierli usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Nagara, Jakarta, Senin . Yassierli mengatakan, setelah RPP itu ditandatangani dan menjasi PP, pemerintah akan mengumumkan besaran kenaikan UMP 2026. Baca juga: Menaker Ditemui Serikat Pekerja Jam 9 Malam karena PHK Sepihak Meski demikian, Yassierli belum bisa memastikan apakah kenaikan UMP itu akan diumumkan Prabowo seperti tahun lalu atau oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). “Tunggu, kalau bisa hari ini (ditandatangani) kalau engga besok ditandatangani, sesudah itu nanti saya umumkan,” tutur Yassierli. Selebihnya, Yassierli menyampaikan melalui PP itu pemerintah berupaya melaksanakan perintah Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang mmeperluas variabel penentuan UMP. Baca juga: Menaker Ngaku Jadi Sasaran Pertanyaan “Mana 19 Juta Lapangan Kerja?” Pemerintah juga akan melibatkan Dewan Pengupahan Daerah dalam menentukan besaean UMP di masing-masing wilayah. Ia juga menyebut, UMP yang akan diumumkan menggunakan skema rentang atau range. “Tahun lalu kan tidak range, tahun lalu kan sama satu angka, dan insyaallah arahan dari beliau tadi dan itu yang kita usulkan insyaallah nanti dalam bentuk range,” ujar Yassierli.Baca juga: Sudah 12 Desember, Menaker Belum Mau Umumkan UMP 2026 Diketahui, pemerintah biasanya mengumumkan kenaikan UMP pada 21 November. Namun, sampai saat ini pemerintah tak kunjung mengumumkan kenaikan tersebut. Pasa kesempatan sebelumnya, Yassierli mengungkapkan kenaikan UMP 2026 tidak satu angka seperti tahun lalu. Artinya setiap dawrah berpotensi mengalami kenaikan yang berbeda. Pada kenaikan UMP tahun 2025 Presiden Prabowo memutuskan seluruh provinsi naik 6,5 persen. “Jadi tidak dalam satu angka karena dalam satu angka berarti disparitasnya tetap terjadi,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Kamis .


(prf/ega)