Kejagung Bantah Limpahkan Kasus Minyak Mentah, Ini Respons KPK

2026-01-11 14:54:53
Kejagung Bantah Limpahkan Kasus Minyak Mentah, Ini Respons KPK
JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, lembaganya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pelimpahan dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode tahun 2009-2015.Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menanggapi Kejagung yang membantah telah melimpahkan kasus pengadaan minyak mentah di Petral ke KPK.Budi meminta semua pihak untuk menunggu pelimpahan perkara tersebut karena proses penyidikan baik di KPK maupun di Kejagung masih berjalan.“Terkait dengan perkara ini, KPK dan Kejaksaan sudah melakukan koordinasi, jadi memang nanti kita sama-sama tunggu karena ini juga masih sama-sama berjalan begitu (proses penyidikan), ya nanti kita tunggu proses pelimpahannya,” kata Budi, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat .Baca juga: Kejagung Bantah Limpahkan Kasus Pengadaan Minyak Mentah ke KPKBudi mengatakan, proses penyidikan yang berjalan di Kejagung bisa membantu KPK dalam mengumpulkan bukti-bukti tambahan.“Nanti justru akan lebih mendukung lagi proses penyidikan yang KPK lakukan karena memang dalam penyidikan perkara ini KPK sudah menerbitkan Sprindik pada tanggal 17 Oktober 2025,” ujar dia.Budi mengatakan, proses penyidikan berjalan positif, di mana penyidik KPK berkoordinasi dengan CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau) Singapura untuk mendapatkan dokumen terkait konstruksi perkara.“Kemudian penyidik juga melakukan koordinasi langsung berangkat ke Singapura berkoordinasi dengan CPIB untuk mendapatkan dokumen dan informasi-informasi yang bisa melengkapi dalam penyidikan perkara ini,” ucap dia.Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah telah melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode tahun 2009-2015 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Baca juga: Kejagung Sudah Periksa 40 Saksi Kasus Korupsi Ekspor di Ditjen Bea Cukai“Pertama, pelimpahan belum ada, belum ada pelimpahan sama sekali. Yang kedua, tidak ada istilah pertukaran atau tukar guling, enggak ada, enggak ada," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat .Institusi ini menegaskan bahwa penyidikan perkara tersebut hingga kini masih berjalan di internal Kejaksaan.Anang menjelaskan bahwa penyidikan kasus Petral di Kejagung mencakup periodisasi 2008-2015, berdasarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan.Sementara itu, KPK menangani dugaan korupsi yang berada dalam periode 2009-2015.“Kebetulan juga KPK menangani perkara yang sama, tapi periodenya Kejaksaan Agung kan ada di 2008 sampai 2015 dan kalau enggak salah ada dua, satu lagi periodenya ada sampai 2017, kalau saya tidak salah," beber Anang.Dia menambahkan bahwa perkara Petral di Kejaksaan merupakan pengembangan dari dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah.


(prf/ega)