MA Tegaskan Rehabilitasi Ira Puspadewi Tak Ganggu Proses Hukum di Masa Depan

2026-01-11 14:47:13
MA Tegaskan Rehabilitasi Ira Puspadewi Tak Ganggu Proses Hukum di Masa Depan
JAKARTA, - Mahkamah Agung (MA) mengatakan, pemberian rehabilitasi kepada eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dan dua terpidana lain oleh Presiden Prabowo Subianto tidak akan mengganggu proses penegakan hukum di kemudian hari.“Ya, enggak akan mengganggu. Proses hukum berjalan, hak istimewa berjalan, enggak ada masalah,” kata Juru Bicara MA Yanto, saat ditemui di Gedung MA, Rabu .Yanto meyakini, Presiden Prabowo tidak akan sembarangan dalam menggunakan hak istimewanya, termasuk rehabilitasi.“Enggak akan mengganggu karena tentunya Presiden itu tidak sembarangan memberikan. Tentunya akan melihat ke depan ini untuk kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar, tentunya hak istimewa,” ujar Yanto.Baca juga: Dapat Rehabilitasi, Ira Puspadewi Berterima Kasih ke PrabowoYanto kembali menegaskan, pemberian rehabilitasi tidak akan mengganggu putusan pengadilan.Ia menilai, pemberian rehabilitasi oleh Presiden bukan hal yang baru di Indonesia.“Sehingga, antara putusan pengadilan dengan rehabilitasi ya enggak ada, enggak akan mengganggu. Hal biasa terjadi dalam ketatanegaraan kita, ya,” imbuh dia.Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi untuk eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.Selain Ira, dua terdakwa lain dalam perkara korupsi ASDP, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga diberikan rehabilitasi."Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana, Jakarta, Selasa .Baca juga: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, MA: Itu Hak Istimewa Presiden"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," imbuhnya.Sebelumnya, Ira divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Sunoto saat membacakan amar putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis .Sementara, dua terdakwa lainnya, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, dan Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.Ketiganya diyakini telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.


(prf/ega)