JAKARTA, - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengaku dipanggil ke Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.Hal tersebut diungkapkannya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor PBNU, Jakarta, pada Rabu ."Saya dipanggil untuk datang ke Lirboyo, Insya Allah saya akan berangkat besok (Kamis)," ujar Gus Yahya dikutip dari siaran Kompas TV, Rabu .Baca juga: Ini Wewenang dan Tugas Ketum PBNU, yang sedang Diterpa Isu PemberhentianDalam kesempatan tersebut, Gus Yahya mengatakan bahwa dirinya telah meminta waktu untuk berkomunikasi dengan Rais Aam PBNU.Namun, hingga saat ini dirinya belum menerima jawaban dari permintaannya tersebut."Saya sudah mengirim pesan kepada Rais Aam untuk minta waktu menghadap, bertemu. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban. Saya masih akan tunggu. Mungkin pada satu titik saya akan kirim pesan lagi untuk minta menghadap ya," ujar Gus Yahya.Adapun terkait surat edaran yang memberhentikannya dari Ketum PBNU, Gus Yahya menyebut bahwa itu tidak memiliki kedudukan hukum."Proses yang dilakukan oleh sejumlah pihak, dalam hal ini rapat harian Syuriyah yang menyatakan memberhentikan saya itu adalah proses yang inkonstitusional, tidak bisa diterima karena Syuriyah tidak punya wewenang untuk itu," ujar Gus Yahya.Baca juga: Profil Gus Yahya, Ketum PBNU yang Tengah Digoyang Isu PemberhentianKetua Umum PBNU, kata Gus Yahya, hanya dapat diberhentikan dan dipilih lewat forum Muktamar Nahdlatul Ulama (NU).Gus Yahya sendiri merupakan Ketum PBNU periode 2022-2027 yang terpilih dalam Muktamar NU di Lampung pada akhir Desember 2021."Maka sampai hari ini secara konstitusional saya tetap dalam jabatan sebagai ketua umum sesuai dengan fungsi saya, fungsi efektif," ujar Gur Yahya.Sebagai informasi, Gus Yahya diberhentikan dari posisi Ketua Umum PBNU berdasarkan surat edaran nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025.Baca juga: Gus Yahya: Saya Tetap Ketum PBNU Berdasarkan Konstitusi OrganisasiSurat edaran tersebut dibenarkan oleh A'wan PBNU Abdul Muhaimin yang menyebut sebagai tindak lanjut atas risalah rapat Pengurus Harian Rais Syuriyah PBNU pada 20 November 2025."Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," bunyi poin 3 surat edaran tersebut."Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," bunyi poin 4 surat edaran tersebut," bunyi poin 4 surat edaran tersebut.Baca juga: Gus Yahya: Tak Ada Pejabat NU yang Bisa Berhentikan Ketum PBNU walaupun Orang Itu DimuliakanSurat edaran tertanggal 25 November 2025 itu ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir.
(prf/ega)
Hari Ini, Gus Yahya Dipanggil ke Pesantren Lirboyo
2026-01-11 23:04:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 23:09
| 2026-01-11 21:49
| 2026-01-11 21:05
| 2026-01-11 20:54
| 2026-01-11 20:48










































