MAKASSAR, - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa keputusan rehabilitasi dua guru di Luwu Utara berkaitan dengan kedudukan mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dan bukan terkait dengan tindak pidana yang mereka lakukan.Adapun kedua guru tersebut adalah Rasnal dan Abdul Muis. Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan hukuman kepada dua guru tersebut, Abdul Muis dan Rasnal, setelah mereka diduga mengantongi Rp 11 juta dari total iuran komite sekolah sekitar Rp 770 juta.Keduanya dianggap melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, yang melarang pendidik menjadi anggota komite sekolah, serta mencatat dugaan bahwa siswa yang tidak membayar iuran tidak mendapatkan kartu ujian semester.Kedua guru tersebut juga dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Keduanya dinilai menerima gratifikasi. Rasnal dan Abdul Muis divonis satu tahun penjara. Baca juga: Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Rasnal: Skenario Sangat Indah Bertemu Bapak Presiden“Yang direhabilitasi oleh Presiden itu adalah kedudukannya sebagai PNS, bukan memberikan rehabilitasi terhadap tindak pidana, itu tidak,” kata Yusril kepada wartawan usai memberikan materi di kampus Universitas Islam Makassar (UIM), pada Senin .Yusril juga menyampaikan bahwa ia telah memberikan arahan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, untuk mengaktifkan kembali status ASN kedua guru tersebut.“Dan tadi pagi saya mendapat kabar katanya langkah-langkah ke arah itu sudah dilakukan,” ujarnya.Ia menjelaskan bahwa pemberhentian Rasnal dan Abdul Muis sebagai guru tidak tercantum dalam putusan MA.Namun, ia menegaskan bahwa konsekuensi dari putusan MA diatur dalam undang-undang ASN.“Kalau PNS atau ASN itu diputus bersalah oleh pengadilan pidana, maka dia diberhentikan tidak hormat dari jabatannya,” jelasnya.Baca juga: Guru Rasnal dan Abdul Muis Akhirnya Dapat SK ASN Lagi, Berkat Rehabilitasi dari PrabowoMenurut Yusril, keputusan Gubernur terkait pemberhentian keduanya beberapa waktu lalu sudah benar, karena merujuk pada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa keduanya terbukti bersalah.“Dan karena diputus bersalah dalam dakwaan yang dituduhkan, maka Gubernur memberhentikan tidak hormat. Jadi Gubernur benar, dia melaksanakan undang-undang ASN,” katanya.Sebelumnya, putusan kasasi MA membatalkan vonis bebas yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Makassar, dan kedua guru tersebut telah menjalani hukuman penjara sebelum akhirnya direhabilitasi.Klarifikasi terbaru dari Abdul Muis, Rasnal, dan komite sekolah memberikan konteks baru terhadap angka yang selama ini menjadi polemik, serta membuka kembali pertanyaan publik mengenai batas antara insentif berbasis kesepakatan orang tua dan konstruksi hukum gratifikasi di lingkungan pendidikan.Baca juga: Kembali Mengajar Usai Rehabilitasi, Abdul Muis Disambut Tangis Guru dan Siswa di SMA 1 Luwu UtaraMenteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, juga mengarahkan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan guna memastikan percepatan tindak lanjut administrasi pembatalan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan pengaktifan kembali kedua guru tersebut sebagai ASN.Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2025 tentang pemberian rehabilitasi kepada Rasnal dan Abdul Muis, guru SMA Negeri 1 Luwu Utara.
(prf/ega)
Menko Yusril Tegaskan Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara Terkait Status ASN Bukan Tindak Pidana
2026-01-12 06:03:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:18
| 2026-01-12 07:16
| 2026-01-12 06:09
| 2026-01-12 05:19










































