Kapolri soal Pengungkapan 87 Kontainer Produk CPO: Sesuai Arahan Prabowo

2026-01-11 10:47:28
Kapolri soal Pengungkapan 87 Kontainer Produk CPO: Sesuai Arahan Prabowo
JAKARTA, - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa hasil pengungkapan dugaan pelanggaran ekspor produk turunan minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) melalui Tim Satgas Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengurangi potensi kerugian negara."Alhamdulillah, sesuai dengan arahan dan perintah dari Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto terkait dengan upaya untuk terus mengurangi potensi kerugian-kerugian negara, maka kami, Polri, membentuk Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara," kata Kapolri dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube resmi Polri, Polri TV, Kamis .Baca juga: Reformasi Polri Butuh Komitmen Presiden dan KapolriAdapun tim Satgas terdiri dari Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP).Mereka berhasil mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan minyak kelapa sawit yang dilakukan salah satu perusahaan.Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 87 kontainer diamankan di Terminal Peti Kemas (TPS) Multi Terminal Indonesia-NPCT Common Area, Tanjung Priok, Jakarta Utara.Menurut Sigit, Satgassus yang dibentuk Polri bekerja sama dengan DJBC dan DJP melakukan pendalaman terhadap sejumlah perusahaan eksportir.Salah satu eksportirnya adalah PT MMS, terdeteksi melakukan lonjakan ekspor komoditas bernama fatty matter hingga 278 persen dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.“Dan ini tentunya menjadi hal yang anomali dan dilakukan pendalaman oleh tim," ujar Sigit.Baca juga: Polri Ungkap 87 Kontainer Produk Turunan CPO, Diduga Langgar EksporPemeriksaan kemudian dilakukan di tiga laboratorium berbeda, termasuk laboratorium Bea Cukai dan universitas.Hasilnya menunjukkan bahwa komoditas yang diekspor tidak sesuai dengan jenis barang yang seharusnya mendapatkan pembebasan pajak.“Di dalamnya berisi sebagian besar komoditas campuran dari produk turunan kelapa sawit," ungkap Sigit.Sigit menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah mengeklaim produk campuran turunan CPO sebagai fatty matter untuk menghindari bea keluar dan pungutan ekspor.Padahal, fatty matter bukan termasuk kategori komoditas yang dibatasi atau dikenakan pajak ekspor.“Ternyata celah ini yang kemudian digunakan untuk menyelundupkan untuk menghindari pajak yang tentunya ini mengakibatkan kerugian negara," katanya.


(prf/ega)