JAKARTA, - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan fakta bahwa negara menanggung kerugian hingga Rp 25 triliun per tahun akibat skema perpajakan yang berlaku setelah Undang-Undang Cipta Kerja 2020.Purbaya mengaku hal ini membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)."Jadi pada waktu Undang-Undang Cipta Kerja diterapkan, status batu bara menguat dari non-barang kena pajak menjadi barang kena pajak. Akibatnya, industri batu bara bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah. Itu sekitar Rp 25 triliun per tahun," ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin .Baca juga: Purbaya Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Tunggu Ekonomi 6 PersenLebih lanjut, Menkeu mengatakan bahwa dengan adanya restitusi yang jumbo, penerimaan negara dari sektor batu bara bukannya meningkat, tetapi justru tergerus.Bahkan, kata Purbaya, setelah memperhitungkan seluruh biaya dan pajak, kontribusi fiskal sektor ini menjadi negatif.Purbaya menjelaskan bahwa untuk mengembalikan keseimbangan fiskal, pemerintah memperkenalkan pungutan bea keluar batu bara.Mantan Bos LPS menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk melemahkan industri, tetapi untuk menutup kerugian negara yang timbul sejak perubahan aturan 2020.Menkeu juga memastikan bahwa kebijakan baru tersebut tidak akan mengganggu daya saing ekspor.Sebab, sebelum 2020, tanpa fasilitas restitusi besar, industri batu bara tetap mampu bersaing di pasar internasional.Baca juga: Ini Alasan Menkeu Purbaya Terapkan Bea Keluar Emas Tahun Depan
(prf/ega)
Purbaya Sebut Skema Pajak Batu Bara Bikin Negara Rugi Rp 25 T Per Tahun
2026-01-11 23:08:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 22:26
| 2026-01-11 22:15
| 2026-01-11 22:09
| 2026-01-11 21:55
| 2026-01-11 21:37










































