OJK Bongkar 155 Kasus di Pasar Modal, Mayoritas Soal Perdagangan Saham

2026-01-11 03:58:54
OJK Bongkar 155 Kasus di Pasar Modal, Mayoritas Soal Perdagangan Saham
JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggencarkan “bersih-bersih” di pasar modal. Sepanjang 2025, OJK melakukan pemeriksaan 155 kasus yang diduga mengganggu integritas perdagangan saham, mayoritas alias 116 di antaranya terkait perdagangan saham. Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menyebut dari total kasus tersebut, sebanyak 69 kasus telah diselesaikan, sementara 86 kasus lainnya masih dalam proses pemeriksaan.Baca juga: Libur Bursa Desember 2025: Bursa Saham Libur Sampai Kapan?PIXABAY/PETE LINFORTH Ilustrasi pasar saham. Libur bursa saham Desember 2025. Hari libur bursa Desember 2025. Jadwal libur bursa Desember 2025. Tanggal libur bursa Desember 2025.Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa praktik-praktik yang menyimpang dari prinsip pasar yang teratur, wajar, dan efisien masih terjadi di pasar modal, sehingga memerlukan upaya penindakan yang berkelanjutan dan konsisten agar integritas pasar tetap terjaga, serta kepercayaan investor tidak tergerus.“Kondisi ini menegaskan bahwa praktek-praktek yang tidak sejalan dengan prinsip pasar yang teratur, wajar, dan efisien masih perlu diberantas secara konsisten," ujar Eddy saat konferensi persnya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa .Upaya penegakan hukum ini sejalan dengan arahan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, yang meminta seluruh Self-Regulatory Organization (SRO) memperkuat pengawasan dan membenahi pasar modal dari praktik goreng saham.Ia memastikan setiap bentuk praktik manipulatif, baik melalui transaksi semu maupun pola perdagangan yang merugikan investor, terutama investor ritel, tidak akan diberi ruang di pasar modal. Bahkan bakal ditindak secara serius.Baca juga: Lepas dari Jerat PKPU, Kapan Suspensi Saham PP Properti (PPRO) Dibuka BEI?"OJK menegaskan tidak akan mentoleransi praktek manipulatif transaksi semu, maupun pola perdagangan yang merugikan investor, khususnya investor retail," paparnya.SHUTTERSTOCK/FEYLITE Ilustrasi saham.Lebih jauh, OJK juga menjatuhkan berbagai sanksi administratif sepanjang 2025. Terdapat 120 sanksi administratif untuk pelanggaran di pasar modal, 1.180 sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian laporan, serta 65 sanksi administratif lain yang bersifat non-kasus.Di lain sisi, maraknya serangan siber di industri pasar modal mendorong otoritas dan pengelola bursa memperkuat pertahanan dari hulu ke hilir. Baca juga: Terancam Delisting, Keramika Indonesia (KIAS) Bakal Divestasi SahamTidak hanya sistem dan regulasi, kualitas sumber daya manusia (SDM) hingga literasi keamanan investor kini menjadi perhatian Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Direktur Utama BEI, Iman Rachman mengatakan, penguatan keamanan siber pasar modal dimulai dari anggota bursa. BEI bersama komponen lain dalam Self Regulatory Organization (SRO) telah menerbitkan surat keputusan (SK) bersama yang mengatur penguatan cyber security alias keamanan siber bagi pelaku pasar modal. “Dari sisi bursa mungkin yang paling kita juga tekankan, ya tadi kan sampaikan samping investor. Tadi juga adalah bawa dari sisi anggota bursanya,” ucap Iman.Baca juga: Wall Street Ditutup Melemah, Saham Teknologi Dilepas Investor Jelang Akhir Tahun


(prf/ega)