- Polres Kudus, Jawa Tengah, menghadirkan inovasi layanan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).Inovasi tersebut berupa layanan drive thru atau layanan tanpa turun kendaraan (lantatur) dalam pengambilan SKCK.Melalui layanan ini, Polres Kudus ingin mempermudah masyarakat dalam melakukan pengurusan dokumen yang dibutuhkan.Baca juga: SKCK Online Aman dari Pemalsuan, Dilengkapi Fitur Keamanan KhususLayanan drive thru SKCK ini resmi diluncurkan pada Senin di lingkungan Polres Kudus.Loket drive thru berada di gedung pelayanan SKCK Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kudus, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kota Kudus.Layanan drive thru SKCK dibuka setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00–15.00 WIB.Melalui fasilitas ini, pemohon dapat mengambil SKCK tanpa harus turun dari kendaraan, sehingga proses menjadi lebih cepat dan praktis.Baca juga: Tanpa ke Kantor Polisi, Berikut Syarat dan Cara Buat SKCK Online 2025 Pakai AplikasiSebelum mengambil SKCK secara drive thru, pemohon diwajibkan mendaftar secara online melalui aplikasi SuperApp yang tersedia di Playstore dan Appstore.Permohonan dapat diajukan kapan saja, termasuk pada malam hari atau hari libur, namun pengambilan dokumen tetap dilakukan pada jam kerja."Meski begitu, pemohon yang belum mendaftar online tetap kami layani di kantor pelayanan SKCK," kata Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo saat peluncuran program.Lebih lanjut, dalam layanan drive thru, pengambilan SKCK juga dapat diwakilkan oleh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga atau perwakilan dari luar KK dengan syarat menyertakan surat kuasa bermaterai."Layanan drive thru ini bisa diakses siapa saja, baik yang sudah pernah mengajukan permohonan SKCK, maupun pemohon baru," katanya.Dalam proses pendaftaran, pemohon wajib mengunggah sejumlah dokumen sebagai persyaratan pengajuan SKCK.Berikut daftar dokumen yang harus disiapkan pemohon SKCK:Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan bahwa biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30.000.
(prf/ega)
Cara dan Syarat Pembuatan SKCK di Polres Kudus, Bisa Diurus Online dan Diambil di Loket Drive Thru
2026-01-12 04:53:57
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:14
| 2026-01-12 04:10
| 2026-01-12 04:05
| 2026-01-12 03:59
| 2026-01-12 02:59










































