Berapa Batas Gaji agar Bisa Beli Rumah Subsidi 2025? Cek Daftar per Zona

2026-01-10 09:30:54
Berapa Batas Gaji agar Bisa Beli Rumah Subsidi 2025? Cek Daftar per Zona
- Pemerintah menetapkan batas gaji maksimal pembeli rumah subsidi berdasarkan pembagian zona wilayah pada 2025. Ketentuan ini menentukan siapa saja yang masih berhak mengakses fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Aturan tersebut beriringan dengan daftar harga rumah subsidi yang tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya.Deputi Komisioner BP Tapera, Sid Herdi Kusuma, menjelaskan tujuan program ini. "Rumah umum akan diberikan kemudahan dan bantuan dari pemerintah sehingga harganya terjangkau bagi pembeli dan ada beberapa insentif dari pemerintah seperti bebas pajak," terang Sid, dikutip dari Kompas.com, . Lantas, berapa batas gaji MBR yang bisa membeli rumah subsidi? Berapa harga rumah paling murah?Baca juga: Luas Rumah Subsidi Diperkecil, Apakah Harganya Lebih Murah?Batas penghasilan pembeli rumah subsidi mengacu pada Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Aturan ini diterbitkan pada 17 April 2025 dan berlaku sejak 22 April 2025.Regulasi tersebut menggantikan Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023 dan digunakan untuk memastikan bahwa fasilitas rumah subsidi tetap tepat sasaran.Empat zona wilayah digunakan untuk menentukan batas gaji maksimal pengaju KPR subsidi.Zona 1 - Jawa non-Jabodetabek, Sumatera, NTT, NTBZona 2 - Kalimantan, Sulawesi, Babel, Kepri, Maluku, Maluku Utara, BaliZona 3 - Papua dan seluruh wilayah pemekarannyaZona 4 - Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)Sid menegaskan bahwa program ini ditujukan untuk mereka yang berdaya beli terbatas. 


(prf/ega)