Masih Bingung Bedanya Notaris dengan PPAT?

2026-01-11 14:49:33
Masih Bingung Bedanya Notaris dengan PPAT?
- Dalam proses jual beli properti, pembuatan akta, hingga pengurusan legalitas pertanahan, masyarakat perlu mengurusnya di kantor notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).Di banyak sudut kota-kota di Indonesia, plang atau papan nama notaris dan PPAT memang seringkali berdampingan di satu tempat, sehingga kedua profesi ini seringkali dianggap sama.Adyanisa Septya Yuslandari dari Kantor Notaris Adyanisa Septya Yuslandari Jatibarang, Kabupaten Indramayu, menjelaskan, notaris adalah pejabat umum yang memiliki kewenangan membuat akta otentik yang berkaitan dengan berbagai perbuatan hukum, perjanjian, dan ketetapan.Profesi ini diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014."Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat segala akta otentik seperti perjanjian, pendirian PT (perseroan terbatas), wasiat, hibah, perikatan, dan lainnya dengan wilayah kerja se-provinsi," terang Adyanisa dihubungi pada Selasa .Baca juga: Biaya Notaris Saat Jual Beli Rumah, Berikut KetentuannyaSecara umum, pekerjaan notaris adalah menangani urusan legalitas non-pertanahan, antara lain pembuatan akta pendirian PT, CV, koperasi, dan yayasan.Kemudian lingkup tugas lainnya dari notaris adalah menangani perubahan anggaran dasar perusahaan, akta perjanjian hutang-piutang atau kredit, surat kuasa, wasiat, pernyataan, dan risalah rapat, dan dokumen legalitas lainnya seperti waarmerking."Karena sifatnya luas, notaris sering disebut sebagai 'pejabat umum' yang menangani urusan hukum privat masyarakat di bidang perdata," kata Adyanisa.Kantor notaris bisa bekerja lintas wilayah kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Profesi notaris ini tunduk pada kode etik profesi yang diterbitkan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI).Berbeda dengan notaris, PPAT adalah pejabat umum yang secara khusus diberi kewenangan membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu yang berkaitan dengan tanah dan bangunan.Baca juga: Tarif Jasa Notaris dan PPAT Ternyata Berbeda, Ini PenjelasannyaDasar hukumnya adalah PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2006, dan Peraturan Menteri ATR/BPN lainnya yang memperbarui ketentuan teknis.PPAT khusus menangani akta terkait pertanahan, seperti jual beli tanah atau rumah, hibah tanah, warisan, tukar guling tanah, dan sebagainya.Akta yang dibuat PPAT inilah yang juga menjadi dasar proses balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan (BPN) setempat.Perbedaan notaris dan PPAT lainnya adalah pada wilayah kerjanya. Notaris hanya bisa menangani pengurusan urusan pertanahan di kabupaten/kota sesuai lokasi kantornya.Ambil contoh, kantor PPAT yang berada di Kota Malang tidak bisa menangani pembuatan akta untuk jual beli tanah yang berada di Kota Kediri."PPAT adalah pejabat khusus yang berwenang membuat akta otentik terkait peralihan hak atas tanah dengan wilayah kerja se-kota/kabupaten," jelas Adyanisa.Kantor PPAT juga bekerja mengikuti kode etik yang diatur Kementerian ATR/BPN yakni Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang No.112/KEP-4.1/IV/2017.Kode ini etik ini mengatur standar perilaku dan profesionalisme PPAT dalam menjalankan tugasnya membuat akta-akta otentik terkait hak atas tanah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris atau PPAT


(prf/ega)