JAKARTA, - Pemerintah mengusulkan penghapusan ketentuan pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah (Perda) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana yang saat ini dibahas bersama Komisi III DPR RI.Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa usulan itu menjadi salah satu poin penting dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Penyesuaian Pidana yang diserahkan ke Komisi III DPR RI.Sebab, pemerintah ingin menertibkan aturan pemidanaan di tingkat daerah agar sejalan dengan sistem sanksi dalam KUHP.“Bab II penyesuaian pidana dalam peraturan daerah. Adapun materi yang diatur: Satu, pembatasan pidana denda yang dapat diatur dalam peraturan daerah yang paling tinggi kategori ke-3 sesuai sistem KUHP. Dua, penghapusan pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah,” kata Eddy dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Senin.Baca juga: Pemerintah Serahkan DIM RUU Penyesuaian Pidana ke DPR, Apa yang Diatur?Eddy menambahkan, Perda nantinya hanya dapat memuat ketentuan pidana untuk norma yang bersifat administratif dan berskala lokal.Dengan begitu, ketentuan pidana kurungan atau yang bersifat represif tidak boleh dimuat dalam Perda.“Penegasan bahwa peraturan daerah hanya dapat memuat ketentuan pidana untuk norma tertentu yang bersifat administratif dan berskala lokal,” jelas Eddy.Selain mengatur perubahan pemidanaan dalam Perda, RUU Penyesuaian Pidana juga memuat harmonisasi pidana dalam undang-undang di luar KUHP.Pada Bab I, pidana kurungan sebagai pidana pokok akan dihapus dan kategori pidana denda disesuaikan dengan Buku I KUHP.Langkah itu disebut pemerintah sebagai upaya menyeragamkan standar pemidanaan secara nasional.“Penyelesaian ancaman pidana penjara untuk menjaga personalitas dan menghilangkan disparitas. Penataan ulang pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sanksi dalam KUHP. Penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional,” ujar Eddy.Baca juga: Wamenkum: RUU Penyesuaian Pidana adalah Perintah KUHP Sementara Bab III berisi penyesuaian dan penyempurnaan KUHP.Eddy menilai bahwa perubahan diperlukan agar pelaksanaan KUHP tidak menimbulkan multitafsir dan dapat diberlakukan secara efektif.“Bab III penyesuaian dan penyempurnaan KUHP. Penyesuaian terhadap UU KUHP dilakukan pada pasal-pasal yang memerlukan perbaikan redaksional dan teknis penulisan, penegasan ruang lingkup norma, dan harmonisasi ancaman pidana agar tidak lagi mengandung minimum khusus atau rumusan kumulatif yang tidak sesuai dengan sistem baru,” pungkasnya.Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa pembahasan RUU Penyesuaian Pidana akan dimulai pekan depan.
(prf/ega)
Pemerintah Usul Hapus Hukuman Pidana Kurungan di Setiap Perda
2026-01-12 03:55:14
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:15
| 2026-01-12 04:14
| 2026-01-12 04:00
| 2026-01-12 03:16










































