JAKARTA, – Aktor Ammar Zoni, yang menjadi terdakwa dalam kasus peredaran narkoba, dijadwalkan kembali menjalani sidang eksepsi pada Kamis .Kuasa hukum Ammar, John Mathias, mengatakan sidang tersebut akan digelar pukul 10.00 WIB dan diikuti Ammar secara daring melalui Zoom dari Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.Baca juga: Kendala Cuaca, Raffi Ahmad dan Irfan Hakim Batal Temui Ammar Zoni di Nusakambangan“Ya, hari ini sidang eksepsi jam 10.00 WIB pagi,” kata John Mathias melalui pesan singkat, Kamis.Sebelumnya, sidang eksepsi ini ditunda karena Ammar mengaku kesulitan menuliskan pembelaan pribadinya.Aktor sinetron itu tidak mendapatkan akses terhadap kertas dan pulpen di dalam Lapas untuk menulis eksepsi.“Saya kasih waktu satu minggu ya untuk para terdakwa. Satu minggu itu siap enggak siap kita lanjut persidangan,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang sebelumnya yang digelar secara hybrid di PN Jakarta Pusat, Kamis .Baca juga: Curahan Hati Ammar Zoni di Nusakambangan Hakim juga menegaskan, sidang akan tetap dilanjutkan meski eksepsi Ammar belum selesai disiapkan.“Satu minggu dari sidang hari Kamis ini, siap enggak siap eksepsi dibacakan. Kalau enggak siap, kita lanjut dengan eksepsi yang ada,” tegasnya.Ammar sempat meminta agar dihadirkan langsung dalam sidang eksepsi, namun hingga kini masih mengikuti sidang secara daring.Sidang hari ini merupakan lanjutan dari sidang perdana kasus peredaran narkoba yang digelar pada 23 Oktober 2025.Dalam sidang sebelumnya, Ammar bersama lima terdakwa lain mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).Baca juga: Disatukan dengan Teroris di Nusakambangan, Ammar Zoni Mengeluh ke Hakim: Ini Masalah Psikis KamiPara terdakwa dalam kasus ini antara lain Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.Menurut dakwaan, Ammar dan rekan-rekannya berperan dalam jaringan peredaran sabu, ganja, dan ekstasi.“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu,” ujar jaksa dalam sidang.Dalam surat dakwaan, JPU menyebut Ammar menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO) pada Desember 2024.Sebagian sabu, yakni 50 gram, diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.Atas perbuatannya, Ammar didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau perantara narkotika.Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.“Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram,” ujar jaksa.
(prf/ega)
Hari Ini, Ammar Zoni Akan Bacakan Eksepsi atas Kasus Peredaran Narkoba
2026-01-11 03:50:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 04:02
| 2026-01-11 03:26
| 2026-01-11 03:19
| 2026-01-11 02:51
| 2026-01-11 01:38










































