Catat Lokasi dan Jadwal Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Nataru

2026-01-12 02:37:54
Catat Lokasi dan Jadwal Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Nataru
SOLO, - Menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, pemerintah resmi menetapkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol maupun non-tol.Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan pengaturan ini diterbitkan untuk mencegah kemacetan dan menjaga keselamatan lalu lintas, seiring meningkatnya volume kendaraan pada masa liburan akhir tahun.Baca juga: Mengapa Truk dan Bus Dilarang di Lajur Kanan Jalan Tol?“Periode libur Natal dan tahun baru ini diprediksi akan ada peningkatan pergerakan masyarakat utamanya pada tanggal 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Maka diperlukan suatu pengaturan agar meningkatkan aspek keselamatan dan kelancaran di jalan,” ucap Aan mengutip dari hubdat.dephub.go.id, Minggu .Pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol diberlakukan mulai:Ruas jalan tol yang dibatasi ialah:Baca juga: Pembatasan Truk Barang Berlaku di Jalan Arteri Selama Libur NataruKEMENHUB Ilustrasi pembatasan angkutan barangBaca juga: Ketika Dedi Mulyadi Pergoki Truk Pengangkut Galon Gagal MenanjakAdapun, pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan non tol berlaku mulaiRuas jalan non tol yang berlaku pembatasan:Baca juga: Kronologi Tabrakan Beruntun di KM 111 Tol Cipularang: Truk Blong!KEMENHUB Penindakan truk ODOL"Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam,sepeda motor gratis serta barang pokok," ucap Aan.Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.Apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional, pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian.Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.


(prf/ega)