Peserta BPJS Kesehatan Bergaji Rp 3,5 Juta Diusulkan Dapat Pemutihan Tunggakan

2026-01-11 23:30:54
Peserta BPJS Kesehatan Bergaji Rp 3,5 Juta Diusulkan Dapat Pemutihan Tunggakan
JAKARTA, - Anggota Komisi IX DPR Zainul Munasichin mengusulkan agar pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan juga menyasar peserta yang masuk dalam desil 6 atau berpenghasilan Rp 3,5 juta sampai Rp 4,8 juta.Menurutnya, masyarakat dari dari kelompok desil 6 ini menjadi dilema jika harus melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan."Coba minta tolong dikaji ulang lagi Pak, mungkin desilnya bisa ditambah satu desil, yaitu desi 6. Kalau desil 7 ke atas enggak usah, saya kira udah dia punya ketahanan ekonomi yang jauh lebih kuat," ujar Zainul dalam rapat kerja dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Sadikin dan Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Kamis .Baca juga: Menkes Ingin Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Khawatir Pasien Keburu WafatIa mencontohkan, jika seseorang dari desil 6 memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan kelas 3 untuk empat orang anggota keluarganya selama dua tahun.Untuk melunasi tunggakan tersebut, orang tersebut akan menghabiskan seluruh gajinya. Dampaknya, peserta tersebut tidak memiliki pegangan uang lagi untuk makan maupun menghidupi keluarganya.Sebagai informasi, iuran untuk BPJS Kesehatan kelas 3 adalah sebesar Rp 35.000 per orang per bulan."Artinya dia butuh mengorbankan satu bulan gaji (untuk melunasi tunggakan iuran), untuk melunasinya dulu. Ya satu bulan dia enggak makan," ujar Zainul."Nah maksud saya, kalau dia untuk melanjutkan iurannya lagi dia mampu bayar lagi, tapi kalau disuruh harus menyelesaikan tunggakannya yang dua juta sekian, sepertinya dia menunda dan akan terus menunda," sambungnya.Baca juga: Menkes: BPJS Kesehatan Enggak Usah Cover yang Kaya, Fokus ke Bawah SajaDalam rapat kerja yang sama, Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menekankan, pemutihan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya ditujukan untuk peserta yang masuk kategori miskin."Intinya bahwa negara itu hadir lah, ini peserta tidak mampu yang bayar tunggakan, terutama masyarakat miskin sebetulnya," ujat Ali dalam rapat kerja.Ia mengatakan, kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan jangan sampai disalahartikan untuk semua peserta."Kalau dia able, dia mampu bayar, jangan nunggu," tegas Ali.Baca juga: Beban BPJS Kesehatan Selalu Lebih Besar dari Pendapatan Iuran Sejak 2014Lanjutnya, ia memperkirakan bahwa pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ditujukan untuk masyarakat yang masuk kategori desil 1 sampai 5."Desil tuh 1 sampai 10 dibagi gitu, ini (pemutihan tunggakan iuran) kira-kira 1 sampai 5. Sehingga harus masuk Data SEN dan lain sebagainya, nanti pemerintahlah yang membikin kebijakan, nanti kita dengarin. BPJS siap untuk menjalankan sampai pada teknisnya di lapangan," ujar Ali.Baca juga: Sistem Rujukan RS Pakai BPJS Diperbaiki, Kini Pasien Dirujuk Berdasarkan Kebutuhan MedisDesil sendiri adalah ukuran yang membagi masyarakat menjadi 10 kelompok (desil 1–10) berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi. Pembagian ini bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola pemerintah.Secara sederhana, desil menggambarkan “peringkat kesejahteraan” masyarakat, dari yang paling miskin hingga yang paling sejahtera. Berikut penjelasannya:Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan Ingatkan Pemutihan Tunggakan Iuran untuk Masyarakat MiskinDengan sistem ini, pemerintah dapat memastikan bantuan dari pemerintah tepat sasaran kepada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.Masyarakat dengan desil di atas 5 umumnya tidak lagi menjadi prioritas penerima bantuan, karena dianggap telah cukup mampu secara ekonomi. Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada verifikasi dan asesmen lapangan.


(prf/ega)