Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Selasa 16 Desember 2025, Pengendara Perlu Cermat Atur Waktu

2026-01-12 06:15:52
Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Selasa 16 Desember 2025, Pengendara Perlu Cermat Atur Waktu
Jakarta - Aktivitas lalu lintas di Jakarta kembali diatur melalui kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat. Pada Selasa , skema ganjil genap diberlakukan karena kalender menunjukkan tanggal genap.Artinya, hanya kendaraan pribadi dengan pelat nomor kendaraan berakhiran genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 yang diperbolehkan melintas selama jam pembatasan berlangsung. Sedangkan pelat nomor kendaraan berakhiran genap yakni 1,3, 5, 7, dan 9 dilarang.Penerapan aturan ganjil genap Jakarta ini menjadi bagian dari upaya pengendalian kepadatan kendaraan di hari kerja yang biasanya dipenuhi mobilitas masyarakat.AdvertisementPembatasan kendaraan tersebut berlaku pada dua rentang waktu utama. Pada pagi hari, aturan mulai diterapkan sejak pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sementara pada sore hingga malam hari diberlakukan kembali mulai pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.Di luar jam tersebut, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas tanpa pembatasan. Pengaturan waktu ini dirancang untuk menyesuaikan pola perjalanan masyarakat, terutama pada jam berangkat dan pulang kerja.Jangan lupa, peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.Kebijakan ganjil genap bukanlah aturan baru. Sistem ini telah menjadi salah satu instrumen pengelolaan lalu lintas di Jakarta yang diterapkan secara berkala. Tujuan utamanya adalah mengurangi jumlah kendaraan pribadi di jalan pada jam sibuk sehingga arus lalu lintas menjadi lebih terkendali.Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menekan tingkat polusi udara serta mendorong masyarakat untuk beralih ke moda transportasi yang lebih ramah lingkungan.


(prf/ega)