Jalankan Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM

2026-01-11 03:44:53
Jalankan Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM
Jakarta - Polri menegaskan komitmennya untuk menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tanggal 13 November 2025. Salah satunya mulai menarik Pati Polri yang masih dalam proses orientasi alih jabatan di Kementerian UMKM, yakni Raden Prabowo Argo Yuwono.Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, merujuk dari putusan MK, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk melakukan kajian cepat agar tidak terjadi multitafsir dalam proses pelaksanaannya.“Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” tutur Trunoyudo kepada wartawan, Kamis .AdvertisementMenurutnya, kajian tersebut dilaksanakan melalui koordinasi dan konsultasi dengan kementerian lembaga terkait. Tim Pokja juga mengkaji prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi.Dia menegaskan, pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur merupakan bentuk kerja sama yang diawali adanya permintaan resmi dari kementerian, lembaga, badan, komisi, atau organisasi internasional yang membutuhkan penugasan personel Polri.“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir atas nama Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025,” jelas dia. 


(prf/ega)