UMP hingga UMK 2026 di Jateng Ditetapkan Serentak 24 Desember, Ini Rumusnya

2026-01-11 14:31:12
UMP hingga UMK 2026 di Jateng Ditetapkan Serentak 24 Desember, Ini Rumusnya
SEMARANG, - Upah minimum 2026 di Jawa Tengah (Jateng) akan ditetapkan serentak pada 24 Desember 2025 mendatang.Rumus upah masih menggunakan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa.Penetapan tersebut mencakup Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).Hal ini disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz.Baca juga: UMP Jateng 2026 Naik Berapa? Ini Hitungannya Menggunakan Rumus di Aturan BaruPada Rabu , Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mengikuti sosialisasi kebijakan upah minimum tahun 2026 bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melalui daring di Kantor Gubernur Jawa Tengah.Ahmad Aziz mengatakan, berdasarkan paparan Mendagri dan Menaker, Peraturan Pemerintah terkait dengan penetapan upah minimum sudah ditandatangani oleh Presiden."Namun, sampai sekarang penomorannya masih dalam proses. Disampaikan juga oleh Menaker terkait waktu penetapannya semua sama. Jadi antara UMP dan UMK, termasuk UMSP dan UMSK ditetapkan tanggal 24 Desember 2025," kata Aziz.Baca juga: Rumus Upah Minimum 2026 Resmi, Ini Prediksi UMP Jatim dan UMK SurabayaAziz menuturkan bahwa formula upah minimum masih menggunakan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa.Rumusannya antara lain inflasi ditambah hasil pertumbuhan ekonomi (PE) dikalikan alfa (a). Rentang alfa yang ditentukan dalam PP tersebut antara 0,5-0,9.Penentuan nilai alfa yang nanti akan digunakan dalam menghitung upah minimum provinsi dan kabupaten/kota ditentukan dalam pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi maupun Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota."Terkait alfa itu bagian dari dinamika yang ada di dewan pengupahan. Tentunya nanti ada kajian, alasan, dan sebagainya. Nanti akan diramu oleh Dewan Pengupahan," jelasnya.Aziz menyebut alur penetapan UMP dan UMSP dimulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi.Hasil pembahasan akan direkomendasikan kepada gubernur, dan ditetapkan oleh Gubernur pada tanggal 24 Desember 2025.Kemudian, untuk alur penetapan UMK dan UMSK dimulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, lalu disampaikan kepada Bupati/Wali Kota.Lalu, direkomendasikan kepada Gubernur paling lambat tanggal 22 Desember 2025 untuk nanti ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2025.


(prf/ega)