Sekda dan Dinas Ponorogo Didalami KPK, Dugaan Suap Mengalir ke Bupati untuk Pertahankan Jabatan

2026-01-11 23:10:53
Sekda dan Dinas Ponorogo Didalami KPK, Dugaan Suap Mengalir ke Bupati untuk Pertahankan Jabatan
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami cara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Agus Pramono (AGP), mampu mempertahankan jabatannya selama 12 tahun.Pendalaman ini menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, serta dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menelusuri aliran uang dan pola hubungan antara pejabat yang terlibat.“Jadi, dia menerima (dugaan suap) dari kepala dinas, dan kemudian untuk mempertahankannya apakah dia memberi juga kepada bupati? Itu yang sedang kami dalami,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu dikutip dari Antara.Baca juga: OTT Bupati Ponorogo: Suap Jabatan hingga Dugaan “Main” Proyek RSUDMenurut Asep, lamanya Agus Pramono menjabat sebagai Sekda Ponorogo menjadi pertanyaan penting dalam konteks integritas jabatan publik.KPK mendalami dugaan bahwa posisi tersebut dipertahankan melalui praktik pemberian suap atau gratifikasi kepada kepala daerah.Walaupun demikian, Asep menegaskan bahwa hingga kini Agus Pramono masih berstatus sebagai tersangka penerima dugaan suap, bukan pemberi.Kasus ini melibatkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), yang menjabat untuk periode 2021–2025 dan kembali terpilih untuk periode 2025–2030.Baca juga: Duduk Perkara Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jadi Tersangka Suap hingga GratifikasiSelain itu, KPK juga menduga Agus Pramono berperan sebagai perantara dalam proses pengurusan jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo sebelum Sugiri turun tangan secara langsung.“Jadi, yang mengurus jabatan ini, pengurusan jabatan, itu melalui Sekda juga. Jadi, Sekda (dahulu) kemudian ke Bupati, seperti itu,” jelas Asep.KPK turut menelusuri kemungkinan adanya penerimaan suap oleh Bupati Ponorogo dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau dinas lain di lingkungan pemerintahannya.“Tentunya ke depan seiring kami melaksanakan penyidikan dan keterangan-keterangan yang sudah kami terima dan peroleh, tetapi belum cukup bukti, sehingga belum dilakukan rekonstruksi perkaranya, itu akan terus didalami,” ujar Asep.Baca juga: KPK Sita Uang Rp 500 Juta Saat OTT Bupati Ponorogo Ia menegaskan, KPK akan mengembangkan kasus yang melibatkan Sugiri Sancoko ke tahap penyidikan lebih lanjut jika alat bukti dinilai sudah cukup kuat.Pada 9 November 2025, KPK mengumumkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Agus Pramono (AGP), dan Sucipto (SC), pihak swasta sekaligus rekanan RSUD Ponorogo.Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap disebutkan adalah Sugiri Sancoko dan Agus Pramono, sedangkan pemberinya adalah Yunus Mahatma.


(prf/ega)