- Masyarakat bisa mengecek Program Indonesia Pintar (PIP) untuk memastikan anaknya termasuk menjadi penerima PIP yang dananya dicairkan pada Desember 2025.Cara cek PIP cukup sederhana, hanya menggunakan HP dan mengakses situs resmi PIP Kemendikdasmen.Dengan mengetahui cara cek PIP 2025, masyarakat diharapkan dapat mengetahui status penerima dan pencairannya.Baca juga: Syarat Penerima PIP 2025 dan Cara Cek Statusnya untuk PersiapanDilansir dari laman Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan dasar dan menengah.Beberapa kriteria penerima dana PIP Dikdasmen adalah anak usia 6-21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan prioritas sasaran:Baca juga: TK Mulai Dapat PIP 2026, Ini Besaran PIP 2025 hingga SMA/SMKBesaran dana PIP untuk siswa SD/SDLB/Paket A ditetapkan sebesar Rp 450.000 per tahun. Khusus siswa baru dan kelas akhir sebesar Rp 225.000.Kemudian untuk siswa SMP/SMPLB/Paket B, mendapat dana PIP sebesar Rp 750.000 per tahun. Khusus siswa baru dan kelas akhir sebesar Rp 375.000.Selanjutnya, siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C memperoleh dana PIP sebesar Rp 1,8 juta per tahun. Khusus siswa baru dan kelas akhir sebesar Rp 900.000.Baca juga: Mendikdasmen: Sebanyak 888.000 Murid TK Akan Dapat PIPBerikut adalah langkah-langkah cara cek PIP lewat HP 2025 untuk mengetahui status penerima PIP:Baca juga: Cara Jadi Penerima PIP, Mulai dari Syarat hingga Dokumen yang DibutuhkanUntuk penarikan dana PIP yang telah cari, penerima perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti:Jika belum memiliki rekening, penerima PIP dapat melakukan aktivasi rekening di bank yang telah ditetapkan:Baca juga: Syarat Penerima PIP 2025 dan Cara Cek Statusnya untuk PersiapanPerlu diketahui, waktu penyaluran dana PIP bisa berbeda-beda antara penerima satu dengan yang lainnya.Selain itu, seluruh siswa perlu memahami tiga ketentuan penarikan dana PIP, yaitu:Siswa penerima Surat Keputusan (SK) Nominasi atau penerima baru harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu melalui Bank Penyalur yang ditunjuk sebelum dapat melakukan penarikan dana PIP.Siswa yang telah memiliki rekening SimPel (SImpanan Pelajar) karena terdaftar sebagai penerima bantuan pada tahun sebelumnya atau memiliki Surat Keputusan (SK), dapat langsung menarik dana bantuan melalui Teller Bank sesuai dengan ketentuan perbankan.Baca juga: Siswa TK Dapat PIP Rp 450.000 pada Tahun 2026, Ini KuotanyaSiswa yang telah memiliki Kartu Debit dari rekening SimPel (Simpanan Pelajar) karena terdaftar sebagai penerima bantuan pada tahun sebelumnya atau memiliki Surat Keputusan (SK) Pemberian, dapat langsung menarik dana bantuan dengan Kartu Debit melalui mesin ATM atau Agen Laku Pandai yang bekerja sama dengan perbankan.
(prf/ega)
Cara Cek PIP 2025, Lihat Status Penerima dan Pencairannya Lewat HP
2026-01-12 03:36:33
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:55
| 2026-01-12 03:44
| 2026-01-12 03:04
| 2026-01-12 02:44
| 2026-01-12 02:16










































